Patrialis Tersangka, MK Harus Tetap Kawal Prinsip Konstitusional Asas Praduga tak Bersalah

Dr Irmanputra Sidin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terkait ditetapkannya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pakar Hukum Tata Negara Dr Irmanputra Sidin berharap Ketua dan para hakim MK tetap memiliki sikap kenegarawanan, tenang dan menjaga kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap mengawal Prinsip konstitusional asas Praduga Tak Bersalah. Bagaimanapun juga hak-hak konstitusional tetap melakat pada tersangka, termasuk kewajiban-kewajiban konstitusional KPK untuk membuktikan apa yang telah disangkakan kepada yang bersangkutan,” ungkap Irman kepada redaksi, Sabtu (28/1).

Irman menegaskan, tugas-tugas konstitusional yang utama bagi Hakim Konstitusi saat ini adalah tetap memeriksa, mengadili, memutus perkara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

“Oleh karenanya maka, kepercayaan diri sebagai Hakim Konstitusi tetap harus terpelihara. Meski disadari kasus ini akan berdampak psikologis terhadap kehidupan pribadi para Hakim Konstitusi yang kemudian bisa jadi ada juga mengaitkan kepada pribadi yang bersangkutan,” terangnya.

Yang harus dipahami, ujar Irman, kasus ini bukanlah kasus institusional, akan tetapi kasus individual yang masih perlu dibuktikan dengan tahapan yang masih panjang.

“Bahwa segala putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku secara sah dan konstitusional dan tidak ada hubungan terhadap kasus pidana yang bersangkutan yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga