
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Delegasi perwakilan Aksi 212 Jilid II Selasa (21/2) kemarin diterima Komisi III. Beberapa tuntutan disampaikan oleh perwakilan Aksi. Namun, tak hanya beberapa tuntutan yang mengemuka dalam audiensi itu.
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) pun mengungkapkan protesnya, karena Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial dan situs berbagi sosial youtube, Ahok terkesan mengolok-olok Surat Al Maidah 51.
Dalam video tersebut, calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu sedang memimpin rapat. Ahok tampak mengenakan seragam linmas sedang memimpin rapat di Pemprov DKI Jakarta. Ahok didampingi wakilnya Djarot Saeful Hidayat.
Video berdurasi 40 detik itu diunggah akun Si BonekaKayu Merdeka di Youtube dengan judul ‘Mengolok-olok Al-Maidah 51 di Rapim Pemprov DKI’.
Dan itu, betul, terjadi lagi. Ahok kembali berulah seperti tersebar di Yotube. Ahok yang saat itu mengenakan seragam dinasnya telah mengeluarkan suatu pernyataan yang menyakiti umat Islam. “Kita akan memasang wifi yang alamatnya Al Maidah 51 dengan password kafir,” kata Ahok sambil tertawa.
Pernyataan Ahok itu, ungkap Al Khaththath sangat menghina umat Islam dan bisa menimbulkan konflik horisontal.
“Ini suatu pelecehan. Supaya tidak terjadi huru-hara dan kami meminta Komisi III menegur Jaksa Agung untuk menahan Ahok. Oleh karena itu, kami berharap terdakwa dihukum maksimal,” pintanya lagi.
Dalam video tersebut sembari tertawa Ahok mengungkapkan, “Saya bingung gitu. Masa sih ada duit buat cari tanah, mau beli rumah, nggak bisa. Pasangin wifi. Jadi kan bisa tuh kita bikin passwordnya. Ada passwordnya tuh wifi. Ya nggak? Surat Al Maidah 51. Karena apa dipilih buat password? Kafir, hahaha. Jangan jadikan Nasrani Yahudi jadi pemimpinmu.”
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad al Khaththath menyatakan, kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama sudah begitu menyita waktu, pikiran, tenaga dan biaya.
“Kami pernah datang ke Komisi III. Namun kami tidak merasa bosan untuk datang kembali. Karena melihat fenomena, Ahok dalam status terdakwa diaktifkan kembali setelah cuti oleh pemerintah. Ini yang kami persoalkan. Kami meminta Komisi III berperan aktif melaksanakan UU yang dibuat legislatif. Terdakwa sebaiknya segera dinonaktifkan,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya juga meminta kepada Komisi III dan pimpinan DPR, untuk memperjuangkan agar Ahok ditahan. Jika tidak ditahan, menurutnya sama saja memberikan peluang bagi mantan Bupati Belitung Timur itu untuk mengulangi perbuatannya.
Dan itu, betul, terjadi lagi. Ahok kembali berulah seperti tersebar di Yotube. Ahok yang saat itu mengenakan seragam dinasnya telah mengeluarkan suatu pernyataan yang menyakiti umat Islam. “Kita akan memasang wifi yang alamatnya Al Maidah 51 dengan password kafir,” kata Ahok sambil tertawa.
Pernyataan Ahok itu, ungkap Al Khaththath sangat menghina umat Islam dan bisa menimbulkan konflik horisontal.
“Ini suatu pelecehan. Supaya tidak terjadi huru-hara dan kami meminta Komisi III menegur Jaksa Agung (Jakgung) untuk menahan Ahok. Oleh karena itu, kami berharap terdakwa dihukum maksimal,” pintanya lagi. (s)
Sumber: RMOL.co, Fajar.co.id