
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kuasa Hukum Adnin Armas, Ketua Yayasan ‘Keadilan untuk Semua’, A. Al Katiri, SH mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas proses hukum yang dikaitkan terhadap kliennya itu.
Sebab, kata Al Katiri, selama ini banyak keanehan dan pelanggaran dari tindakan aparat hukum terhadap Adnin.
“Dari awal itu banyak yang dilanggar. Mulai dari panggilan, penggeledahan, itu banyak yang dilanggar,” ungkap Al Katiri kepada salam-online, di Bareskrin Mabes Polri, Rabu (15/2).
Ia menjelaskan, jika yang dipermasalahkan kepolisian adalah pencucian uang terkait yayasan itu, maka uang tersebut harus uang kotor. Sementara, uang yang dititipkan ke rekening yayasan itu, terangnya, adalah uang bersih.
“Kalau uang bersih apanya yang mau dicuci? Yang dicuci, kan, uang kotor, seperti hasil narkoba, korupsi, dan lain sebagainya,” tambah dia.
Soal adanya tuduhan dengan pasal tentang penggelapan dana juga dinilai Al Katiri sebagai hal yang aneh.
“Jika dikatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu jelas predikat crimenya. Nah ini (predikat crimenya) tidak ada. Seharusnya ada predikat crime dulu, tapi ini tidak ada, dikata ada laporan tapi tidak ada laporan masuk, siapa yang mengadu? Jadi saya heran fenomena itu, aneh,” paparnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Adnin Armas pada Rabu (15/2) kemarin prinsipnya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, Jumat (10/2).
“Pemeriksaan masih terkait dugaan money loundry, istilahnya semua yang ditanya sehubungan dengan itu,” ungkap A. Al Katiri.
Ia menekankan, kebijakan yayasan meminjamkan rekening kepada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang sedang dipermasalahkan kepolisian itu, sudah sesuai prosedur.
“Ada persetujuan pembina, pengurus, serta tidak ada aset-aset yang dialihkan ke pembina maupun pengurus (yayasan),” ujar Al Katiri
Pada Rabu (15/2) kemarin Adnin Armas diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, di Bareskrim Mabes Polri. (EZ/salam-online)