JAKARTA (SALAM-ONLINE): Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab, akan menjadi saksi ahli agama hari ini, Selasa (28/2), dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penunjukan Habib Rizieq berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016, yang ditandatangani Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas.
Sidang penistaan agama itu akan berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (28/2/2017).
Dalam sidang ke-12 ini, Habib Rizieq akan membawa buku tafsir untuk memberatkan terdakwa Ahok. “Insya Allah kita sudah lakukan persiapan, beliau (Habib Rizieq) bakal hadir,” kata Juru Bicata FPI, Slamet Ma’ruf, Senin (27/2).
Ia mengungkapkan, Habib Rizieq, sebagai saksi ahli, akan mempersiapkan argumentasi-argumentasi dengan referensi-referensi, kitab-kitab dan acuan-acuan yang berhubungan sebagai ahli.
Habib Rizieq akan membawa kitab-kitab yang dijadikan rujukannya. Kitab-kitab tersebut juga dibawa ketika Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok.
“Pas gelar perkara aja 15 sumber rujukan. Ya nggak beda dari situlah. Kemungkinan lebih banyak sumber rujukannnya. Ada buku tafsir, hadits, beberapa buku pendapat ahli tafsir, pasti dibawa,” katanya seperti dilansir Tribunnews, Senin (27/2).
Selain Habib Rizieq, Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga akan menghadirkan ahli hukum pidana, Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (s)