Habib Rizieq: Tak Boleh Sembarangan Menerjemahkan Al-Qur’an

Habib Rizieq saat menjadi Saksi Ahli Agama di Persidangan Terdakwa Ahok, Selasa (28/2)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Saksi Ahli Agama kasus Penistaan Agama dengan terdakwah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habib Rizieq Syihab (HRS) menyatakan bahwa terdapat dua metode penerjemahan dalam penafsiran, yakni harfiyah dan tafsiriyah. Oleh karena itu, HRS menegaskan, tidak boleh seseorang sembarangan dalam menerjemahkan al-Qur’an.

“Karena berbahaya maknanya, bisa berbanding terbalik dengan makna ayat,” katanya dalam ruang sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) sebagaimana dilansir Islamic News Agency (INA).

Kandidat doktor di International Islamic University of Malaysia ini menjelaskan tentang terjemahan dari lafadz ‘auliya’ dalam Surat Al-Maidah.

Baca Juga

“Auliya’ itu mufrad dari wali, nah wali dalam Bahasa Arab banyak makna, ada teman setia, orang kepercayaan, pelindung, penolong, juga pemimpin,” papar Habib Rizieq.

Dalam kitab tafsir, terang Habib Rizieq, kelima makna tersebut diartikan oleh semua ahli tafsir salaf (tiga generasi setelah Nabi) maupun khalaf, sepakat, bahwa ayat tersebut adalah sah tentang haramnya orang kafir dijadikan pemimpin.

“Setiap teman setia belum tentu menjadi pemimpin, tapi setiap pemimpin harus menjadi teman setia,” terangnya. Ali Muhtadin (INA)

Baca Juga