Ke Ombudsman, Tim Pengacara Laporkan Proses Hukum tidak Fair terhadap Pimpinan GNPF

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tim pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) melaporkan proses peradilan yang dinilai tidak fair terhadap para pimpinan GNPF-MUI. Polisi oleh pengacara GNPF dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap Ulama dan aktivis Islam.

“Kami datang ke Ombudsman untuk mengajukan surat pengaduan dan permohonan hukum atas proses peradilan yang tidak adil atau unfair trial,” kata M. Kamil Pasha dari tim pengacara GNPF-MUI di kantor Ombudmas Republik Indonesia (ORI) Jakarta, Selasa (21/2).

Laporan tersebut, Kamil menerangkan, dibuat menyusul proses hukum yang dikenakan kepada para tokoh GNPF-MUI. Pembina, ketua dan panglimanya tengah dikenakan kasus yang berbeda-beda.

Pembina GNPF-MUI Habib Rizieq Syihab saat ini telah menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat. Dia ditersangkakan atas tuduhan penghinaan terhadap Pancasila sebagai simbol negara.

Sang ketua, Ustadz Bachtiar Nasir diperiksa atas perkara tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara panglima GNPF, Munarman diperkarakan karena tuduhan penghinaan terhadap pecalang Bali.

Menurut Kamil, proses hukum terhadap para punggawa GNPF itu sangat diada-adakan. Dia mencontohkan Habib Rizieq, yang diperlakukan berbeda dengan penghina Pancasila lain seperti Zaskia Gotic. Penyanyi dangdut itu justru diangkat sebagai duta Pancasila setelah melakukan penghinaan.

Baca Juga

Sebaliknya, Habib Rizieq diperkarakan terkait disertasinya yang tentang Pancasila. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap menghina lambang negara Republik Indonesia saat menerangkan karya ilmiahnya itu beberapa tahun yang lalu, yang kemudian dimunculkan kembali dan dilaporkan oleh salah seorang putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

“Kenapa dijadikan tersangka. Itu kan namanya kriminalisasi,” ungkap Kamil. “Itu semua melanggar prinsisp unfair trial,” tandasnya.

Dia pun mendesak Ombudsman untuk melakukan pengawasan atas proses hukum yang berjalan. Selain itu, lembaga itu juga diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh lembaga negara.

“Jadi kami mohon untuk ini diawasi, ditindak, supaya tidak ada proses yang bertentangan dengan undang-undang,” tutup Kamil.

Imam S/Kiblat.net

Baca Juga