Kuasa Hukum GNPF-MUI: Nggak Ada yang Dilanggar, Semuanya Sesuai Prosedur UU Yayasan

Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera (kiri) dan Ustadz Bachtiar Nasir

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penetapan manajer sebuah bank, IA, sebagai tersangka, oleh sejumlah kalangan, termasuk tim pengacara, disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKuS), Ustadz Adnin Armas. Menurut kuasa hukum GNPF, Kapitra Ampera, upaya dan langkah-langkah itu tak sesuai dengan hukum.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat melakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, mengaku bahwa penetapan tersangka IA dan Adnin Armas lantaran tersangkut pelanggaran undang-undang yayasan. Sangkaan terhadap Adnin mulai bergeser yang sebelumnya dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Undang-undang yayasan itu kan tidak boleh beralih kepada Pembina, pendiri dan pengawas. Ya, itu asetnya 2,5 juta. Yang ada uang GNPF beralih ke situ. Jadi nggak ada yang dilanggar. Apa ada undang-undang (yayasan) yang dilanggar. Semuanya sesuai prosedur,” kata Kapitra kepada salam-online, Rabu (23/2/2017) malam.

Kapitra juga menjelaskan, alasan Kapolri mengatakan bahwa undang-undang yayasan yang dilanggar adalah karena uang yayasan digunakan untuk kepentingan di luar yayasan tanpa sepengetahuan pengurus lain, bukanlah kewenangan polisi untuk memperkarakan.

Lagi pula, kata dia, administrasi yang berkaitan dengan hal tersebut sudah lengkap. Dan tidak ada penyalahgunaan dana ataupun kewenangan.

Baca Juga

“Kalau melanggar undang-undang, yayasan siapa yang dirugikan. Siapa yang melapor. Apa kewenangan kepolisian?” ujarnya mempertanyakan.

Kapitra menerangkan bahwa rekening YKuS selama ini dipinjam untuk menyimpan dana umat yang digalang oleh GNPF. Sementara penyalurannya pun jelas. Tak ada penggunaan untuk pribadi.

“Itu bukan beralih berpindah tangan ke pengurus,” kata dia. Jadi, ia menuturkan, tidak ada undang-undang yang dilanggar pihak GNPF, dalam hal ini Ustadz Bachtiar Nasir, IA ataupun Adnin Armas sebagai ketua YKuS

“Tidak ada satu pun yang melanggar administrasi, hukum, tidak ada yang melanggar,” tegasnya. (MN Malisye/salam-online)

Baca Juga