Pengacara: IA Saat Bantu Cairnya Dana GNPF Adalah Relawan, bukan Pegawai Bank, Kenapa Tersangka

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) yang menjadi Kuasa Hukum IA, Denny Azani B. Latief, SH memandang tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKuS) terhadap kliennya (IA), manajer sebuah bank, tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada tindak pidana sebelumnya atau disebut tindak pidana asal.

“Bagaimana mungkin perbuatan menuntut keadilan dapat dikategorikan kejahatan. Posisi IA hanyalah menarik dana aksi bela Qur’an, karena ini hal yang mulia. Inilah dua arus yang berlawanan. Tindakan mulia dan kejahatan tidak bisa disatukan. Kecuali ada pelaporan dari warga bahwa klien saya mengambil uang tersebut,” papar Denny kepada redaksi, Sabtu (25/2).

Denny juga membantah kliennya melanggar UU Perbankan. Ia mengakui, IA memang karyawan sebuah bank syariah, namun status dan posisinya dalam penarikan dana hanyalah seorang sukarelawan, kenapa malah jadi tersangka.

“Dia sukarelawan, yang hanya bertugas mencairkan dana. Jadi tidak ada hubungannya dengan UU Perbankan. Di hukum perdata juga dibolehkan memberikan kuasa untuk melakukan hal tertentu. Ini surat kuasa, jadi tidak masuk ke dalam UU Perbankan. Itu tidak diatur dalam UU Perbankan,” terangnya.

Di tempat yang sama, IA membantah dirinya melanggar UU Perbankan. Ia menjelaskan, dia bekerja di sebuah bank Syariah pada bagian network development. Namun dalam menarik dana GNPF-MUI, status dan posisinya sebagai relawan, bukan sebagai pekerja bank.

Baca Juga

“Semua SOP sudah terpenuhi untuk mekanisme penarikan uang nasabah. Dengan cara memberikan kuasa kepada pihak ketiga. Dan pihak ketiga itu saya. Dan ketika mengambil uang itu saya sebagai relawan GNPF,” terang IA.

Bank tempat IA bekerja juga telah meluruskan informasi mengenai status tersangka IA atas dugaan tindak pidana pencucian uang pada rekening YKuS. Corporate Secretary BNI Syariah, Endang Rosawati, mengakui apa yang dilakukan IA murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan bidang tugas yang bersangkutan serta institusi BNI Syariah.

“YKuS adalah nasabah dana BNI Syariah sejak beberapa tahun yang lalu sehingga hubungan antara BNI Syariah dengan YKuS adalah sebagaimana layaknya hubungan bank dengan nasabah pada umumnya,” kata Endang dalam siaran persnya.

Endang menegaskan, pihak BNI Syariah akan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Namun ia berharap proses hukum dapat berjalan adil. “Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga