JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pimpinan Pusat (PP) Al-Irsyad Al-Islamiyyah meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pengacaranya atas kemungkinan kasus penyadapan telepon ilegal terhadap Warga Negara Indonesia yang tidak terlibat kasus korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya.
Permintaan ini disampaikan PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah dalam siaran pers pernyataan sikapnya terkait perlakuan tidak patut yang dipertontonkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan pengacaranya dalam sidang lanjutan ‘Perkara Penistaan Agama’ pada 31 Januari 2017 dengan mengintimidasi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin yang juga Rais Aam PBNU.
Perihal penyadapan ini mencuat di persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang menghadirkan saksi KH Ma’ruf Amin, Selasa (31/1).
Dalam persidangan kedelapan itu Ahok menyebut Kiai Ma’ruf melakukan pertemuan dengan pasangan cagub dan cawagub nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016. Menurut Ahok, pada 6 Oktober 2016 pukul 10.16 WIB ada bukti telepon SBY kepada saksi (KH Ma’ruf Amin) terkait rencana kunjungan pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi ke PBNU sekaligus mengaitkannya dengan Fatwa yang berhubungan dengan Ahok dalam kasus penodaan agama.
“Saudara sudah tidak pantas jadi saksi karena tidak objektif dan mengarah dukungan pada pasangan calon (nomor) satu,” kata Ahok dalam persidangan itu.
Ahok mengaku memiliki data dan bukti. “Untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,” ujar Ahok. Bukti itu berupa pembicaraan telepon yang disadap.
Maka, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertanyakan rekaman yang dimiliki tim kuasa hukum Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama tentang pembicaraannya dengan Ketum MUI KH Ma`fuf Amin itu. SBY menyebut rekaman penyadapan itu ilegal.
Menurut SBY, jika benar rekaman penyadapan itu ada, pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “UU itu terbit di era saya. Ada pasal-pasal yang melarang seseorang melakukan penyadapan,” kata SBY, Rabu (1/2/2017).
Dia mengungkapkan, sesuai UU 11/2008 Pasal 31, seseorang yang tidak memiliki kewenangan `menguping` dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp800 juta. “Konstitusi kita melarang penyadapan ilegal. Saya mohon, kalau pembicaraan saya dengan Ma`ruf Amin disadap, saya harap polisi, jaksa, dan pengadilan menegakkan hukum sesuai UU ITE,” ujar SBY.
SBY menegaskan, polisi tidak perlu menunggu aduan dirinya untuk menyelidiki dugaan penyadapan itu. Sebab, kasus itu bukan delik aduan. “Tidak perlu menunggu laporan saya. Ini delik aduan. Sebagai rakyat biasa, mohon hukum ditegakkan,” tegasnya.
“Karena itu PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama dan pengacaranya atas kemungkinan kasus penyadapan telepon ilegal terhadap Warga Negara Indonesia yang tidak terlibat kasus korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya,” kata Ketua Umum PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah KH Abdullah Djaidi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (2/2).
Selanjutnya PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah menegaskan, Ulama adalah pewaris Nabi. Ulama mendapat tempat terhormat bagi Muslim dan masyarakat Indonesia.
“Perlakuan tidak patut yang dipertontonkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan pengacaranya pada Ketua Umum MUI Kiai Ma’ruf Amin adalah sesuatu penistaan ulama yang lebih pantas kita sanjung dan hormati sebagai panutan dan orang tua,” ujar KH Abdullah Djaidi.
Terkait tindakan tidak patut tersebut, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah menyatakan protesnya lantaran Basuki Tjahaja Purnama untuk kesekian kali tidak menunjukkan rasa hormat pada ulama dan umat agama lain.
“Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan sikap sombong dan tidak mawas diri akan kesalahan yang lalu yang menyebabkannya menyandang status terdakwa,” terang KH Abdullah Djaidi.
Karena itu, PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah, ujar KH Abdullah, meminta Basuki Tjahaja Purnama untuk memperbaiki diri dalam menjaga sikap, perkataan dan perbuatannya agar lebih santun dan lebih sesuai dengan adat budaya yang dianut msyarakat luas selayaknya sebagai pejabat publik.
PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah juga meminta semua ormas dan masyarakat Indonesia untuk bersatu padu menjaga ukhuwah, persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (s)