RUU Permukiman Ilegal ‘Israel’ Picu Kemarahan Internasional
SALAM-ONLINE: Sebuah undang-undang baru penjajah “Israel” telah melegalkan perampasan tanah Palestina yang akan digunakan untuk pos-pos pemukim Yahudi menuiai kecaman internasional pada Selasa (7/2), The New Arab melaporkan.
PBB, Uni Eropa dan Presiden Palestina menentang pengesahan undang-undang itu pada Senin (/2) di parlemen.
“RUU ini bertentangan dengan hukum internasional dan seharusnya jadi konsekuensi hukum bagi ‘Israel’,” kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dalam sebuah pernyataan.
Antonio menilai hukum yang kontroversial akan memungkinkan “Israel” untuk menyatakan tanah Palestina beserta permukiman atau pos-pos yang dibangun sebagai milik mereka.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengutuk adopsi terbaru dari ‘Regularisation Hukum’ yang dikeluarkan “Israel” tersebut.
“Ini melintasi batas baru. Pelegalan hukum ‘Israel’ dengan melakukan penyitaan hak milik Palestina itu adalah berbahaya. “Ini tindakan berbahaya,” tandasnya.
Sementara itu, 28-negara Uni Eropa “mendesak para pemimpin ‘Israel’ untuk menahan diri dari melaksanakan hukum dan untuk menghindari langkah-langkah yang lebih lanjut meningkatkan ketegangan dan membahayakan prospek solusi damai” untuk konflik”, katanya dalam sebuah pernyataan.
Presiden Palestina Mahmud Abbas mengecam pengesahan hukum tersebut dan menyebutnya sebagai “serangan terhadap rakyat kami” dan “jelas menentang keinginan masyarakat internasional”.
Permukiman (Yahudi) yang dibangun di atas tanah Palestina, baik di Tepi Barat maupun Jerusalem timur dipandang sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional dan jadi hambatan utama bagi perdamaian di kawasan tersebut.
Sumber: The New Arab