Usai Terima Delegasi Aksi 212, Ketua Komisi III Tegaskan Akan Konsolidasi dengan Kapolri

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (mengenakan topi), didampingi anggota Komisi III (PPP) Arsul Sani saat memberikan keterangan pers usai menerima Delegasi Aksi 212, Selasa 21 Februari 2017. (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sejumlah perwakilan peserta Aksi 212 jilid II di DPR RI hari ini, Selasa (21/2), diterima Komisi III.

Perwakilan peserta aksi seperti Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam serta beberapa perwakilan ulama dari beberapa kota di Indonesia, ditemui langsung oleh Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dan anggota komisi seperti Dwi Ria Latifa (Fraksi PDIP) dan Asrul Sani (Fraksi PPP).

Kepada wartawan Bambang Soesatyo (BamSoet) mengatakan telah menerima delegasi Aksi 212 Jilid II dan menampung aspirasi para peserta aksi.

“Hari ini kami telah menerima delegasi Aksi 212 Jilid II, kami akan memproses semua aspirasi tersebut,” kata BamSoet di halaman Gedung DPR kepada awak media, Selasa (21/2).

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, rapat audiensi tersebut telah dilakukan secara terbuka hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga

“Kami di sini bukan pada posisi setuju atau tidak, kami hanya menampung aspirasi rakyat, setelah itu nantinya akan ada konsolidasi dengan Kapolri besok Rabu, 22 Februari 2017,” papar Bamsoet.

Berdasarkan pantauan salam-online, aksi massa berakhir usai delegasi massa 212 melakukan pertemuan dengan komisi III DPR RI.

Dalam Aksi 212, massa mengusung empat tuntutan kepada pemerintah/aparat penegak hukum. Pertama, pemerintah didesak segera mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini berstatus sebagai terdakwa dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena dinilai melanggar UU. Kedua, peserta Aksi 212 mendesak aparat penegak hukum untuk penjarakan penista agama.

Ketiga, aparat penegak hukum diminta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus-kasus hukum yang menjerat para Ulama dan aktivis dakwah seperti Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir dan Munarman.

Keempat, tuntutan agar aparat penegak hukum membebaskan mahasiwa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari tahanan yang ditangkap saat Aksi 411, 4 November 2016 lalu. (EZ/salam-online)

Baca Juga