Dilarang Demo di Istana, Peserta Aksi 313 Berorasi di Bundaran Patung Kuda

Aksi 313: Dilarang Demo di istana, Peserta Aksi 313 Berorasi di Bundaran Patung Kuda. (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Aksi Bela Islam 313 yang digelar ba’da Jumat, 31 Maret 2017, hanya dibatasi sampai depan Patung Kuda di persimpangan antara Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Meski dibatasi hanya di Patung Kuda, pantauan Salam-Online, pengamanan telah dipasang di sekitar Istana. Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Timur hingga Jalan Majapahit telah ditutup kawat berduri. Mobil Baracuda dan water cannon tampak terpasang di tiap ujung jalan.

Sementara seragam putih-putih meramaikan kawasan Jalan Medan Merdeka Timur hingga Patung Kuda. Orator yang berorasi begiliran di tengah Patung Kuda silih berganti menggunakan mobil sound system.

Aksi 313 tetap berlanjut meski koordinatornya, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khaththath ditangkap atas tuduhan makar.

Mobil komando bahkan telah disiagakan di Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat. Diiringi doa bersama yang dipimpin oleh salah satu tokoh yang berdiri di mobil komando. Massa berdoa agar tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah dikabulkan.

Selain itu, para tokoh yang berada di mobil komando beberapa kali mengingatkan massa untuk tetap tertib, tidak memprovokasi maupun terprovokasi.

Dalam aksi damai itu, ada lima tuntutan yang ditujukan kepada pemerintahan Joko Widodo. Pertama, meminta kriminalisasi terhadap para ulama di Indonesia dihentikan.

Baca Juga

Kedua, Aksi 313 ini meminta agar Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicopot dari jabatannya karena sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Ketiga, meminta Ahok dipenjara. Selain itu, massa juga meminta Perda Syariat di seluruh Indonesia tidak dibatalkan.

Terakhir, massa meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath yang ditangkap pada Jumat dini hari dibebaskan. Mereka menunggu 1 x 24 jam agar Al-Khaththath dibebaskan.

Jika tidak, massa mengancam akan mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Al-Khaththath diperiksa.

Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap empat orang lainnya dengan tuduhan pemufakatan makar. Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Hingga pukul 15.20 WIB, aksi masih berlangsung dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sambil meninggalkan lokasi aksi damai, massa bershalawat bersama-sama.

Massa bubar diiringi doa bersama yang dipimpin oleh salah satu tokoh yang berdiri di mobil komando. Mereka berdoa agar tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah dapat dikabulkan. (EZ/salam-online)

Baca Juga