Komisi III DPR: Beberapa Pasal RUU ‘Terorisme’ Langgar HAM

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (kedua dari kiri) saat menjadi pembicara ‘Memastikan Penanggulangan Terorisme Sesuai HAM’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. (Foto: MNM/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terkait RUU Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menilai ada beberapa pasal RUU yang tidak perlu dan bahkan bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu dari beberapa pasal tersebut adalah penahanan terduga saat penyidikan yang dikembangkan menjadi 30×24 jam, dari sebelumnya hanya 7×24 jam.

“Kenapa itu, kan sudah cukup 7 hari,” kata Arsul saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik & Press Gathering ‘Memastikan Penanggulangan Terorisme Sesuai HAM’ di Gedung Nusantara III Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Senada dengan Arsul, anggota tim 13 Komnas HAM, Dr Trisno Rahardjo, SH, menganggap RUU yang diajukan oleh Polri dan Kemenkumham tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga

Trisno mengatakan, proses penyidikan terorisme lebih baik menggunakan KUHAP. Dalam KUHAP diatur hanya 1×24 jam. “30 hari terlalu lama, 7 hari sudah cukup, kalau bisa gunakan KUHAP saja,” kata Trisno.

Sementara itu, RUU Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 sendiri masih dalam pembahasan yang cukup alot di Komisi III DPR dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme.

Selain itu, Pembahasan RUU ini juga bisa dibilang cukup lama. Sejak disepakati RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas atau Prolegnas 2016 sebagai inisiatif pemerintah, pada Rabu 20 Januari 2016, di Wisma DPR Kopo, Jawa Barat, sampai saat ini masih belum selesai juga dibahas. (MN Malisye/salam-online)

Baca Juga