Jangan Anggap Kecil Kasus Ahok, Din: “Hentikan Mempermainkan Hukum”

Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA. (Foto: EZ)

 JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA menegaskan, proses hukum yang sedang dilakukan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok cenderung mempermainkan hukum.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menekankan terkait tuntutan hukuman percobaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penistaan agama, Ahok, itu terkesan memberikan kelonggaran hukum.

Secara kasat mata pula, kata Din, ada kecendrungan memainkan hukum, dan ini berbahaya. Ia merasakan proses hukum kasus ini telah mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi terdakwa. Oleh karena itu tidak ada kesimpulan yang lain dalam kasus ini, ucap Din, kecuali bermain hukum.

Baca Juga

“Kasus penistaan agama yang membelit Ahok tak boleh dianggap perkara kecil. Sebab, ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinnekaan yang sangat nyata,” tegas Din usai rapat pleno ke-17 Dewan Pertimbangan MUI, di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (26/4).

Menurut Din, jika hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) kepada instansi penegakan hukum dan bahkan dapat menimbulkan ketidaktaatan (disobedience) terhadap hukum dan penegakan hukum.

“Demi penegakan negara berdasarkan hukum, mempermainkan hukum harus dihentikan sehingga sidang kasus penistaan agama bisa diluruskan,” pinta mantan Ketua Umum MUI ini. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga