Politisi Muda Partai Golkar Tagih Janji Din Syamsuddin Pimpin Perlawanan Jika Ahok Bebas

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Politisi muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menagih janji Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Din Syamsuddin untuk memimpin pergerakan umat jika Ahok dibebaskan. Ia meminta mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu untuk segera mengumpulkan umat.

“Khusus kepada Pak Din Syamsuddin yang pernah mengutarakan akan memimpin langsung perlawanan apabila Ahok bebas, segeralah kumpulkan kami untuk konsolidasi,” pintanya seperti dikutip RMOL.co, Jumat (21/4).

Tahun lalu, Prof Dr Din Syamsuddin dalam sambutannya pada Pembukaan Rekernas II MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (23/11/2016) bercerita soal pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kepada Tito, Din mengatakan, meski dirinya bersahabat baik, tetapi jika sampai tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas, maka ia akan turun memimpin perlawanan.

“Kalau sampai (Ahok) bebas, saya akan turun memimpin perlawanan,” tegasnya (Salam-Online, Kamis, 24 November 2016).

Din juga mengritik, penegakan hukum kasus Ahok yang terkesan sibuk dengan hiruk-pikuk lain dan mengenyampingkan penyebab utamanya.

“Hiruk-pikuk membereskan barang-barang di sekitar tapi lupa dengan bara apinya,” kritiknya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini mengharapkan kepolisian tidak sibuk dengan akibat, tapi penyebabnya dibiarkan.

“Jangan karena orang satu, harmoni bangsa terganggu,” tandasnya.

Baca Juga

Ketua PB Alwashliyah ini juga menyesalkan pemerintah seperti tidak habisnya membela Ahok dalam kasus penistaan agama. Pemerintah bahkan dinilai tak peduli melihat penolakan masyarakat terhadap Ahok yang semakin massif.

Semua aspek kehidupan seperti dipertaruhkan pemerintah demi gubernur DKI Jakarta itu.

“Setelah habis-habisan kemarin ikut bergandengan tangan bersama Ahok menghadapi kompetisi politik di Pilgub DKI, hari ini pada persidangan dengan terdakwa Ahok sebagai penista agama, JPU cuma menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun buat Ahok,” ujarnya.

Menurutnya, semua alat bukti, saksi pelapor dan saksi ahli yang selama ini menegaskan bahwa tindakan Ahok merupakan penistaan agama, seakan tidak ada artinya bagi jaksa dalam menimbang tuntutan. Dalam hal ini, Doli menilai bahwa pemerintah telah mempermainkan hukum secara terstruktur.

“Dan ini pelecehan bagi umat Islam dan keadilan hukum di Indonesia. Padahal umat Islam sudah cukup sabar membiarkan Ahok mendapatkan perlakuan khusus, dengan tidak juga kunjung ditahan layaknya pelaku penistaan agama lain sebelumnya,” tegas koordinator KA KB HMI itu.

Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa kasus penistaan agama adalah masalah yang terpisah dari Pilgub DKI, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk melindungi Ahok.

Terlebih, kasus ini adalah persoalan pembelaan umat Islam yang marah karena kitab suci, ulama dan agamanya dilecehkan.

“Untuk itu saya mengimbau agar kita semua merapatkan barisan, melawan kezaliman hukum ini,” tandasnya.

Sumber: RMOL.co, Salam-Online, Islamic News Agency (INA)

Baca Juga