Rezim Berdarah Mesir Jatuhkan Hukuman Mati terhadap 20 Pendukung Presiden Mursi
KAIRO(SALAM-ONLINE): Pengadilan rezim berdarah Mesir pada senin (24/4) menjatuhkan hukuman mati terhadap 20 orang dengan tuduhan melakukan kekerasan saat terjadinya pengambilalihan kekuasaan secara paksa oleh militer terhadap Presiden sah Mohammad Mursi, lansir kantor berita Anadolu, Senin (24//4).
Ke-20 orang tersebut adalah bagian dari 156 orang yang dituduh menyerang sebuah kantor polisi dan membunuh dua aparat keamanan di Kerdasa, dekat Kairo pada 2013.
Pada 2015, pengadilan rezim illegal Mesir menghukum lebih dari 150 orang dengan hukuman mati yang dikaitkan dengan tuduhan kekerasan tersebut, namun vonis itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding tertinggi dan memerintahkannya dengan pemeriksaan ulang.
Mesir sendiri mengalami kerusuhan setelah militer menggulingkan Mursi, presiden terpilih pertama secara sah dan demokratis, dalam kudeta militer 2013 lalu.
Sejak penggulingan Mursi, apparat keamanan Mesir telah melancarkan tindakan kekerasan tanpa henti terhadap pihak-pihak penentang kudeta dan kontra pemerintahan militer Abdel fattah Al-Sisi. Tindakan tersebut setidaknya telah membunuh ratusan orang dan menjebloskan ribuan korban ke penjara. (MNM/Salam-Online)
Sumber: Anadolu