
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ahmad Michdan dari Tim Pengacara GNPF-MUI menilai proses penangkapan yang dilakukan Polisi terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Ustadz Muhammad Al Khaththath, terkesan menzalimi.
Michdan mengatakan, dari mulai tidak menunjukan surat penangkapan dan menuduh makar, itu adalah bentuk penzaliman dalam proses hukum.
“Proses penangkapan tu terkesan menzalimi. Karena ini ulama tidak ada niat untuk makar, tapi dituduh makar,” kata Michdan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (4/4), saat mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polisi terhadap Al Khaththath dan beberapa orang yang ditangkap bersamanya.
Michdan juga menjelaskan bahwa Al Khaththath dan empat lainnya mengumpulkan massa hanya untuk menuntut penegakan hukum yang adil. Yakni menuntut terdakwa penista agama Gubernur DKI Basuki Tjahaya purnama (Ahok) segera diberhentikan sesuai UU Pemda dan ditahan.
Dia menyayangkan tindakan polisi yang langsung melakukan penahanan, semenatara kasus lain seperti Penistaan Agama yang seharusnya ditahan, tapi hal itu tidak dilakukan.
“Dan harus ditahan. Ada perkara-perkara yang mestinya ditahan tapi tidak ditahan. Ini sesuatu yang kita lihat diskriminasi dalam penegakan hukum,” ujar Michdan.
Michdan menyatakan dalam proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Al-Khaththath dan lainnya, diduga kuat terjadi pelanggaran HAM. Itulah yang mendorong Michdan dan Tim Advokat GNPF-MUI mengadukan masalah ini ke Komnas HAM.
“Kemudian cara-cara penangkapan yang dilakukan, nanti akan dilihat oleh Komnas HAM, apakah ini ada pelanggaran HAM, dan HAM seperti apa. Tapi menurut kami proses penangkapan itu ada pelanggaran,” tegasnya. (MNM/salam-online)