BANDUNG (SALAM-ONLINE): Terkait rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, M.Si, menegaskan seharusnya pemerintah menempuh jalur hukum dan persuasif terhadap ormas yang dianggap bermasalah, bukan malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.
“Kita berharap pemerintah melaksanakan kebijakan yang sejalan dengan undang-undang,” kata Prof Didin kepada Islamic News Agency (INA) di Bandung, Ahad (14/5/2017).
Menurut Kiai Didin, pemerintah justru harus memberikan contoh yang baik dalam menjalankan amanat undang-undang.
“Semua organisasi itu bisa dibubarkan apabila sudah disahkan oleh pengadilan berdasarkan keputusan hukum,” tambahnya. Itu pun, sebelumnya harus dilakukan peringatan dengan cara persuasif.
“Itu juga dilakukan secara persuasif dengan diberikan peringatan hingga diajak dialog,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Wiranto mengumumkan rencana pembubaran ormas HTI beberapa waktu lalu. Pengumuman ini mendapat tanggapan beragam, karena menurut UU, pembubaran ormas harus dilakukan setelah melalui prosedur hukum, bukan dengan pemberitahuan.
Reporter: Dadang, Editor: RL/INA