Soroti Ideologi Imamah dan Pertahankan TAP MPRS 1966, Mudzakarah ANNAS Lahirkan 9 Pernyataan

Mudzakarah Nasional II ANNAS 1438 H/2017 M

BANDUNG (SALAM-ONLINE):  Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) rampung menggelar Mudzakarah Nasional II di Bandung, Ahad (sore). Selain diisi seminar, acara yang dihadiri ratusan kiai, ulama, da’i dan aktivis lintas ormas Islam dari seluruh Indonesia ini juga menggelar sidang komisi. Dari mulai bidang organisasi, program, politik dan pemerintah hingga komisi media, internasional dan strategi dakwah.

Usai menggelar sidang komisi para peserta memaparkan hasil rumusan sidang kepada para peserta. Acara lalu diakhiri dengan pembacaan 9 butir pernyataan sikap yang dibacakan oleh Sekretaris Umum ANNAS HM Rizal Fadhillah. Berikut 9 butir pernyataan sikap ANNAS:

Pertama, mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan akan ancaman gerakan komunis yang kini bangkit kembali untuk menggantikan ideologi Pancasila menjadi ideologi Komunis serta Syiah yang semakin menguat untuk mencapai target utamanya yaitu menegakkan ideologi imamah yang dimulai dari proses pembinaan, kemudian penggalangan, lalu penyusupan dan akhirnya pengambil alihan kekuasaan. Baik Komunis maupun Syiah melakukan cara gerilya untuk mencapai tujuannya.

Kedua, mendorong masyarakat dan pemerintah agar memiliki pemahaman yang benar, keyakinan yang kokoh serta pegangan yang jelas mengenai kesesatan dan bahaya Syiah bagi akidah, syari’ah dan akhlak, lebih jauhnya merusak kesatuan bangsa dan menggoyahkan sendi ideologi Negara. Pandangan atau fatwa ulama dan organisasi keagamaan tentang kesesatan bahaya Syiah di Indonesia kiranya dapat menjadi pengangan dan landasan pengambilan kebijakan bagi pemerintah untuk melindungi rakyat dari ancaman gerakan Syiah.

Ketiga, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berani segera mengeluarkan fatwa kesesatan ajaran Syiah agar menjadi pedoman kuat bagi masyarakat maupun bagi pemerintah dan aparat keamanan, penegak hukum dalam mengambil kebijakan terhadap gerakan sesat Syiah.

Keempat, Mendukung penuh tetap dipertahankannya ketetapan MPRS nomor 25 tahun 1966 mengenai larangan pengembangan komunisme dan menentang segala upaya yang ingin mencabut ketentuan tersebut.

Baca Juga

Kelima, mendesak pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan dan kerja sama dengan pemerintah Iran, baik dalam bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi maupun politik dan militer. Karena di balik kerja sama tersebut tersisipi bahkan dominan kepentingan kegiatan syiahisasi yang cepat atau lambat akan menimbulkan gesekan atau konflik di kalangan masyarakat dan rakyat Indonesia yang senyatanya berpahamkan Ahlu Sunnah wal Jamaah. Pemerintah harus berani menutup atase kebudayaan kedutaan besar Iran karena disinyalir telah meyimpangkan fungsi atase menjadi markas komando pengembangan ajaran sesat Syiah di Indonesia.

Keenam, mendorong pemerintah daerah untuk lebih jeli memantau ajaran Syiah di daerahnya dan dengan dukungan organisasi, tokoh dan lembaga dakwah Islam yang ada, berani mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya paham sesat Syiah. Kebijakan tegas pemerintah daerah bahkan provinsi maupun kabupaten/kota akan memberikan pengaruh kuat pada pemerintah pusat untuk dapat tegas pula mengambil kebijakan dan melakukan langkah strategis mencegah, menindak dan membubarkan lembaga-lembaga pengembangan Syiah.

Ketujuh, meminta seluruh elemen politik khususnya partai politik untuk melakukan pengawasan dan penelitian secara seksama akan kemungkinan disusupi oleh kader dan aktivis paham sesat Syiah. Melakukan pembersihan dan penindakan, hal ini penting bagi kebaikan elemen politik khususnya partai politik agar terjaga citranya di masyarakat dan terlebih-lebih dalam rangka menjaga agar institusi tidak digunakan oleh paham sesat Syiah untuk berlindung dan memanfaatkannya demi tujuan merealisasikan misi mengacaukan stabilitas Negara dan menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi Imamah.

Kedelapan, mengimbau aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan serta TNI untuk mengambil langkah-langkah preventif dan antisipatif terhadap perkembangan paham Syiah di berbagai pelosok daerah di Indonesia. Jalinan kerja sama ANNAS maupun organisasi-organisasi keagamaan dengan pihak aparat penegak hukum dan keamanan selama ini kiranya dapat ditingkatkan, hal ini demi melindungi bangsa dan Negara kita dari perpecahan yang mungkin terjadi akibat keagresifan pengembangan paham sesat syiah. Keterlambatan atau lemahnya jalinan kerja sama antar pihak dapat membawa kita kepada kekisruhan seperti di negara-negara Timur Tengah: Yaman, Irak, maupun Suriah. ini semua akarnya adalah radikalisme, takfiri dan permusuhan Syiah terhadap Ahlu Sunnah wal Jamaah.

Kesembilan, berkaitan dengan perjuangan pengikut Syiah untuk menegakkan ideologi Imamah yang jelas-jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konstitusi Negara, maka kami mendesak pemerintah melalui proses hukum untuk melakukan pembekuan dan pembubaran institusi atau organisasi Syiah di Indonesia, baik itu Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) atau Ahlul Bait Indonesia (ABI) atau yayasan-yayasan dan lembaga lain yang berafiliasi kepada gerakan sesat Syiah. Kebijakan ini penting dan mendesak mengingat keresahan masyarakat sudah cukup tinggi, aktivitas pengikut Syiah di seluruh Indonesia sudah sangat intens dan menghawatirkan.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab keagamaan dan kenegaraan ANNAS dalam membentengi umat dari penyesatan paham Syiah dan melindungi Negara dari konflik keras akibat gerakan Syiah yang memang memiliki paham ideologi yang sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 serta dapat merongrong stabilitas NKRI,” tutup Rizal Fadhillah yang juga menjabat Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat ini. (Pizaro/INA)

Baca Juga