Geram Habib Rizieq Jadi Tersangka, Presidium Alumni 212 Nilai Presiden Langgar HAM

Jumpa Pers Presidium Alumni 212, Rabu (31/5/2017) di Masjid Baiturrahman, Jl Dr Saharjo, Tebet, Jaksel, terkait penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Presidium Alumni 212 menyatakan kegeramannya atas penetapan tersangka terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo menilai bahwa dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah melakukan pelanggaran HAM.

“Kami mendesak Tim Investigasi Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasinya bahwa Rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM berat secara sistematis, masif dan terstruktur terhadap para Ulama, Aktivis Pro Keadilan dan Ormas Islam HTI,” kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Jl Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Selain itu, ujar Ansufri, pihaknya juga akan membawa hasil rekomendasi Komnas HAM ke jalur Konstitusional di DPR dan mendesak dewan agar melakukan sidang Istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.

“Presiden kita anggap sudah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum dengan mengkriminalisasi para ulama dan aktivis Islam. Kami juga membawa hasil rekomendasi dari Komnas HAM tersebut ke dunia internasional, yaitu OKI dan Pengadilan Internasional untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan kemanusiaan yang diduga kuat dilakukan oleh Rezim Jokowi terhadap para ulama, aktivis dan ormas Islam,” tegasnya.

Baca Juga

Bersama Alumni Presidium 212, Ansufri akan terus menggalang kekuatan umat di seluruh Indonesia dengan melakukan Aksi Damai Bela Ulama dan mosi tidak percaya kepada Pemerintah.

“Presidium Alumni 212 akan menuntut Jokowi mundur dari jabatan presiden karena sudah melanggar sumpahnya sebagai Presiden RI untuk menegakkan hukum dan konstitusi dengan sebenar-benarnya dan juga untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” jelas Ansufri saat membacakan pernyataan sikapnya.

Seperti diberitakan, Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka, Senin (29/5) dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi di situs “baladacintarizieq”, meskipun pihak penyebar chat itu belum juga nampak batang hidungnya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga