JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, secara Islam, hukum takbiran menyambut Idul Fitri diperbolehkan dan dapat dilaksanakan dengan sendiri atau berjamaah di rumah, masjid, ataupun di jalan sehingga takbiran tidak boleh dihalangi.
Bahkan, kata Asrorun, umat Islam diimbau untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan kumandang takbir, tahmid dan tahlil, di mana pun. “Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar Idul Fitri dengan dalih apa pun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/6/2017).
Asrorun mengatakan takbir keliling merupakan sarana syiar sebagai wujud kearifan lokal khas Indonesia. Meski begitu, umat Islam yang melaksanakan takbir keliling perlu menjaga ketertiban umum. Asrorun mengingatkan agar masyarakat tetap berkoordinasi dengan pengurus masjid, lingkungan, dinas lalu lintas dan aparat keamanan.
“Aparat keamanan perlu menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir keliling,” katanya.
Menurut Asrorun, seharusnya Idul Fitri bisa dijadikan momentum untuk meneguhkan tali silaturahim, dimulai keluarga dekat, keluarga jauh, tetangga, hingga sesama anak bangsa. Hari raya tersebut, kata Asrorun, perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional dan semangat rekonsiliasi guna mewujudkan persatuan Indonesia, salah satunya lewat takbir keliling.
“Idul Fitri mewujudkan persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Sumber: Tempo.co