Pakar Hukum: Film ‘KAAL’ yang Sudutkan Islam Penuhi Unsur Pidana

Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terkait film pemenang Police Movie Festival 2017 berjudul ‘Kau Adalah Aku yang Lain’ (KAAL) yang mendapatan banyak kecaman dari berbagai kalangan karena dinilai menyudutkan umat Islam, ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH memastikan film pendek itu telah memenuhi unsur pidana.

Abdul Chair menjelaskan bahwa konten yang membuat resah banyak kalangan Islam itu telah melanggar pasal 156a yang mengacu pada penodaan terhadap ajaran agama.

Atau setidaknya, menurut anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini, hal itu bisa dijerat dengan pasal 156, karena telah menodai dan menimbulkan kebencian terhadap golongan penduduk, yakni umat Islam.

Unsur tersebut, kata Abdul Chair, dapat dilihat ketika adegan yang memeragakan bahwa umat Islam intoleran, karena tidak memberikan jalan seseorang yang beragama Kristen yang hendak lewat dengan ambulans saat pengajian berlangsung.

“Islam tidak mengajarkan seperti itu,” kata Abdul Chair kepada Salam-Online, Sabtu (1/7) malam.

Oleh karenanya, sutradara film pendek tersebut, Anto Galon, ujarnya, akan diproses hukum jika ada golongan masyarakat yang melaporkan ke pihak berwajib. Bahkan, kata Abdul Chair, bukan hanya Anto Galon yang akan terjerat, namun semua pihak yang terkait seperti penulis naskah, penyunting gambar dan awak pegawai lainnya juga terancam pidana.

“Perlu ada laporan dari masyarakat, ada tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Baca Juga

Seperti diberitakan, video film pendek bertajuk ‘Kau Adalah Aku yang Lain” yang berdurasi 7 menit 41 detik itu dinilai warganet berisi pesan tendensius yang menyudutkan Umat Islam.

Ini terkait adegan penolakan terhadap ambulans yang melintasi area pengajian oleh seorang warga Muslim yang diperankan tokoh ‘Si Mbah.’

Digambarkan, ketika ada ambulans yang mau lewat mengangkut pasien yang beragama Kristen, ada oknum umat Islam yang tidak mau membuka jalan yang ditutup karena pengajian.

“Tidak bisa. Ada pengajian. Cari jalan lain. Pengajian tidak bisa diganggu,” ujar bapak tua berjenggot, seperti terdapat dalam tayangan film tersebut.

Meski sebatas film, adegan tersebut dinilai banyak kalangan bisa merepresentasikan peristiwa yang sebenarnya. Padahal, tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Dengan kata lain, adegan tersebut tidak pernah ada dalam kehidupan nyata alias tidak sesuai dengan fakta.

Sutradara film itu sendiri, Anto Galon, telah meminta maaf, dan pihak polisi pun sudah menghapus video tersebut dari akun Divisi Humas Polri setelah protes terus mengalir. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga