Komisi VIII DPR: Penempatan dan Investasi Dana Haji Harus Berdasarkan Prinsip Syariah

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah. Antara lain  dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditasnya.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong merespons rencana pemerintah yang ingin menggunakan Dana Haji dalam proyek pembangunan infrasturuktur.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta pemerintah tidak gegabah dalam menggunakan Dana Haji untuk infrastruktur. Mengingat, penggunaan dana haji tersebut harus dikaji lebih dahulu, apakah memenuhi prinsip syariah atau tidak.

“Dewan pengawas harus mengkaji dahulu. Bila sudah, baru dibahas bersama DPR,” ujar Ali Taher kepada Salam-Online, Rabu (2/8).

Baca Juga

Pria asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ini mengimbau agar pengelolaan dana haji yang dimaksud oleh Pemerintah itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Untuk itu, pihaknya meminta  agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo pada 26 Juli lalu bisa menjalankan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tersebut.

“Saya kira dana haji untuk infrastruktur ini harus benar-benar dilihat secara mendalam dan komprehensif. Yang terpenting pengelolaan keuangan haji itu harus berprinsip syariah,” kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 3 menyatakan, “Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan: a. Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. Rasionalitas dan Efisiensi penggunaan BPIH; dan c. Manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.” (EZ/Salam-Online)

Baca Juga