Amnesty International Tolak Upaya Pembubaran Pesantren Ibnu Mas’ud Bogor

Konferensi Pers Amnesty International Indonesia (AII), Kamis (14/9), terkait upaya pembubaran Ponpes Tahfidz Qur’an Ibnu Mas’ud, Bogor, Jawa Barat. (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud, Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang fokus pada pengajaran hapalan Al-Qur’an terancam dibubarkan. Pesantren ini terancam dibubarkan lantaran dituding sabagai “sarang teroris” dan mengajarkan ideologi “pendukung terorisme”.

Upaya pembubaran Pesantren Ibnu Mas’ud dipicu oleh peristiwa pembakaran umbul-umbul Merah Putih yang dilakukan seorang pengasuh santri berinisial MS, pada 16 Agustus 2017. MS diduga sedang dalam tekanan psikologis.

Atas desakan massa dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) akhirnya tiga orang pengurus menandatangani pernyataan akan membubarkan pesantren pada 17 September 2017.

Tim advokasi Pesantren Ibnu Mas’ud menegaskan, ancaman pembubaran pesantren karena surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang dan dibuat atas dasar paksaan itu tidak bisa dijadikan dasar.

“Kami menolak upaya pembubaran pesantren Ibnu Mas’ud. Cara-cara kekerasan, pemaksaan dan pengerahan aparat ataupun ormas dalam menuntut pembubaran pondok pesantren tidak dibolehkan. Penutupan suatu pondok pesantren ataupun badan hukum haruslah berdasar pada prinsip hak asasi manusia,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, dalam konferensi pers di Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Baca Juga

Usman meminta Polres Kabupaten Bogor dan Polda Jawa Barat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud, terutama jika terdapat tekanan massa untuk membubarkannya.

“Pemerintah dalam hal ini, seharusnya dapat memfasilitasi Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud yang memiliki kekhususan dan memberikan bantuan sarana untuk perkembangan pesantren,” kata dia.

Selain itu, Tim Advokasi berpendapat bahwa kesepakatan tiga orang pengurus untuk membubarkan pondok pesantren adalah cacat hukum. Dengan demikian pembubaran pesantren ini tak berlaku.

“Pertama, hal itu cacat hukum. Kedua, perjanjian dibuat dengan paksaan. Ketiga, pengurus yang menandatangani perjanjian bukanlah subjek hukum yang sah untuk membubarkan pondok pesantren,” terang Usman.

Bertindak sebagai Tim advokasi adalah Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa; Social Movement Institute; Amnesty International Indonesia; dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga