Apresiasi Gubernur, MUI: Ke Depannya tak Hanya Alexis, Tempat Maksiat Lainnya Juga Harus Ditutup

Dr Asrorun Ni’am Sholeh, MA. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menjalankan amanah konstitusinya untuk menutup tempat prostitusi seperti Alexis.

“Soal penutupan tempat maksiat yang selama ini ada di wilayah DKI Jakarta perlu diapresiasi, terlebih lagi ini janji politik. Ke depannya tidak hanya Alexis, tempat maksiat lainnya juga harus ditutup,” ujar Asrorun saat ditemui Salam-Online di kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Ia mengatakan, ada atau tidak ada janji Gubernur DKI Jakarta, sudah seharusnya setiap orang yang mendapatkan amanah kepemimpinan untuk menutup tempat-tempat maksiat.

“MUI mendukung setiap langkah pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah yang memastikan ketertiban sosial dan tegaknya norma hukum, tegaknya aturan-aturan untuk kepentingan ketertiban umum dan sosial,” terangnya.

Asrorun Ni’am menegaskan, praktik prostitusi, berdasarkan aturan hukum dan norma yang hidup di tengah masyarakat itu, tidak dibenarkan.

“Negara harus hadir dari segala aktivitas yang melanggar hukum. Hal itu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.

Surat tersebut merupakan jawaban atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau pada 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

Baca Juga

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Surat permohonan TDUP yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.

Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.

Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.

Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.

Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga