Soal Diksi ‘Pribumi’, Prof Jimly: Anies tak Menggunakannya dalam Perundang-undangan

Ketua Umum ICMI Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ramai soal diksi “Pribumi” yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pidato perdananya di Balai Kota pada Senin (16/10/2017) lalu, menurut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Prof Dr Jimliy Asshiddiqie, SH, tak perlu dibesar-besarkan.

Jimly menyatakan, diksi tersebut sah-sah saja jika digunakan dalam pidato politik, karena hanya dalam hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh digunakan istilah tersebut, dan Anies tidak menggunakannya dalam perundang-undangan.

“Istilah pribumi istilah politik. Bagaimana sejarah perjuangan pribumi menghadapi penjajah. Tapi secara hukum tidak lagi diperkenankan setelah reformasi. Bukan istilah hukum. Tidak boleh digunakan dalam perundang-undangan,” kata Jimly di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/10).

“Dimuat dalam pidato politik boleh-boleh saja. Itu gambaran dari realitas politik,” lanjut Jimly.

Baca Juga

Istilah “Pribumi” juga, kata dia, termasuk dalam realitas politik saat ini yang memang terjadi kesenjangan sosial antara pribumi dan pihak lainnya.

“Kita ingin memperlakukan semua manusia Indonesia setara. Tapi juga harus mengakui kenyataan di masyarakat ada ketimpangan,” ujarnya.

Diksi “Pribumi” yang digunakan Anies juga, menurut Jimly, tidak usah diartikan sebagai tindakan diskriminatif Gubernur.

“Jadi kita tidak usah memberi kesan (Gubernur) melakukan diskriminasi,” kata Jimly. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga