Zulkifli, Ustadz Spesialis Akhir Zaman yang Jadi Tersangka

Ustadz Zulkifli Muhammad Ali, Lc, MA

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali, Lc, MA sebagai tersangka. Surat Panggilan Polisi yang beredar di media sosial pada Rabu (17/1/2018) menyebut ustadz yang dikenal dengan ceramah-ceramah bertema spesialis akhir zaman dan seputar tanda-tanda ‘kiamat sudah dekat’ itu menjadi tersangka ujaran kebencian/SARA.

Surat resmi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri bernomor: S.Pgl/ 25/I/2018/Dittipidsiber itu menyebutkan bahwa Ustadz Zulkifli dipanggil dan akan diperiksa di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis (18 /1/ 2018).

Lahir  di Pariaman, Sumatera Barat, 15 November 1974, Ustadz Zulkifli juga disebut sebagai sosok ulama yang dikenal berani mengungkap kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini dan masa mendatang. Itu misalnya dapat dilihat dan didengar dari video di Youtube berdurasi 2 menit yang menyeretnya menjadi tersangka.

“Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran seperti diberitakan sejumlah media online, Rabu (17/1).

Fadil mengatakan polisi telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana tersebut sejak November 2017. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.

“Langkah penyelidikan sudah dimulai dari November 2017 atas laporan dan informasi dari Tim Patroli Siber,” jelas Fadil.

Status kasus ini lalu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Desember 2017. “Dan dinaikkan ke penyidikan pada awal Desember 2017,” imbuh mantan Direkur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.

Fadil mengatakan Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” tambah Fadil.

Baca Juga

“Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan,” kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran saat dihubungi Wartawan, Rabu (17/1), seperti dikutip RMOL,co.

Fadil menjelaskan kasus ini sebagai tindak lanjut dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Patroli siber itu menemukan video berdurasi sekitar dua menit berisi ceramah Ustadz Zulkifli.

“Ini kita dapat setalah patroli siber, menemukan video berdurasi dua menit yang dirasa mengandung unsur SARA,” jelas Fadil.

Dalam video tersebut Ustadz Zulkifli mengatakan bakal ada kekacauan di muka bumi. Perang di mana-mana. Dia mengungkapkan pada tahun 2018 ini, bahkan, katanya, termasuk Jakarta akan dilanda kekacauan. Di Jakarta muncul revolusi komunis yang berkolaborasi dengan Syiah, kata Ustadz Zulkifli, sebagaimana kekhawatiran TNI akan NKRI.

Dalam ceramahnya itu Ustadz Zulkifli menyebut KTP elektronik yang dibuat di luar negeri sehingga akan ada ratusan juta orang asing yang bakal memasuki negara ini.

Atas dasar itu Ustadz Zulkifli disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bagaimana respons Ustadz Zulkifli terhadap penetapannya sebagai Tersangka? LBH Bang Japar mengaku sudah berkomunikasi dengan Ustadz Zulkifli terkait kasus yang di-Tersangka-kan kepadanya. Hanya saja, LBH Bang Japar mengatakan, belum ada kesepakatan formal mengenai kemungkinan penunjukannya sebagai kuasa hukum.

Ustadz Zulkifli sendiri mengatakan sudah menerima Surat Panggilannya sebagai Tersangka. Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial, Rabu (17/1) malam Ustadz Zulkifli mohon didoakan.

“Kepada seluruh saudara se-imanku, …tadi siang (Rabu/17/1, red) saya sudah mendapatkan Surat Panggilan resmi dari Reskrim Mabes Polri untuk menghadap… dan status saya sudah Tersangka. Jadi, hanya Kuasa Allah yang mampu mengubah segala-galanya. Dan Kuasa Allah akan bergerak jika ada doa dari hamba-hambaNya yang beriman. Mohon doa dari… semuanya. Semoga Allah membebaskan saya dan mendatangkan hikmah yang besar di balik semuanya,” ungkapnya. (*)

Baca Juga