Aceh dan Riau Larang Rayakan Tahun Baru karena Bertentangan dengan Islam

Aceh dan Riau melarang warganya untuk merayakan Tahun Baru karena menilai kegiatan itu bertentangan dengan ajaran Islam. Selain tak sesuai dengan Islam, kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, perayaan Tahun Baru juga bertolak belakang dengan adat istiadat Aceh yang mayoritas masyarakatnya adalah Muslim.SALAM-ONLINE: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang masyarakatnya untuk merayakan Tahun Baru 2019. Larangan ini sudah disepakati bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat. Kapolres, Dandim, Kejari, Ketua pengadilan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA) menyepakati hal ini dan sudah disebarluaskan ke masyarakat.

“Larangan ini berlaku bagi seluruh umat Muslim yang ada di Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS seperti dikutip Antara, Sabtu (29/12/18).

Bentuk larangan perayaan tahun baru yang dituangkan dalam seruan tersebut, kata Ramli, meliputi larangan bepergian ke pantai dan menggelar kegiatan konser musik, termasuk di tempat umum.

Aturan itu, ujar Ramli, juga melarang warga Muslim untuk menyalakan kembang api dan meniup terompet atau sejenisnya saat pergantian tahun. Untuk itu, menurut Ramli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bakal menggelar razia terkait larangan-larangan tersebut.

Ia juga meminta agama lain untuk menghormati umat Islam yang menjalankan aturan itu. “Bagi umat non-Muslim, juga harus menghargai umat Muslim sehingga toleransi antarumat beragama akan semakin lebih baik dan harmonis,” terangnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menurunkan polisi syariah (petugas wilayatul hisbah), untuk melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi wisata agar kegiatan tersebut benar-benar tidak dilakukan.

Bukan cuma Aceh Barat, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga meminta masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut untuk tidak merayakan malam tahun baru.

“Kami mengimbau masyarakat tidak merayakan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun karena menyalahi ajaran Islam,” kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Sabtu (29/12).

Selain menyalahi ajaran Islam, kata dia, perayaan malam tahun baru juga bertentangan dengan adat istiadat di Aceh yang mayoritas masyarakatnya Muslim. Oleh karena itu, Aminullah Usman mengajak masyarakat dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menegakkan syariat Islam, sehingga terlaksana dengan kaffah atau menyeluruh.

Pelarangan serupa juga dilakukan di wilayah Riau. Larangan perayaan malam tahun baru telah diberlakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Indragiri Hulu serta Gubernur Provinsi Riau.

Dalam surat edarannya, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meminta kepada aparatur sipil negara, organisasi perangkat daerah, tenaga harian lepas, pergururuan tinggi, organisasi masyarakat, hingga paguyuban, untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.

Masyarakat juga dilarang untuk merayakan malam Tahun Baru dengan segala bentuk pesta pora dan hura-hura, sebagai bentuk empati kepada korban bencana alam tsunami Selat Sunda.

Baca Juga

Gubernur pun meminta seluruh pemilik tempat hiburan untuk tidak beroperasi. Ia juga mengimbau orang tua untuk melarang anak-anak mereka melakukan pawai dan pergi ke tempat hiburan, serta meminta masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.

Kepala Bagian Humas Biro Humas, Protokoler dan Kerjasama Setdaprov Riau, Fuadi meminta masyarakat agar berzikir. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, juga menerbitkan surat instruksi serupa pada 28 Desember lalu.

Dalam surat instruksinya, Firdaus meminta agar tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid atau mushalla dan organisasi Islam mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan seperti muhasabah, ceramah dan kajian agama.

Sementara itu, Bupati Siak dan Bupati Indragiri Hulu sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan itu pada 27 Desember 2018. Namun, daerah itu hanya mengatur jam operasional tempat hiburan malam.

Bupati Siak, Syamsuar meminta pemilik tempat hiburan untuk menghentikan acara hiburan tahun baru paling lambat pukul 00.00 WIB atau tepat pada 1 Januari 2019. Sedangkan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto dan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, memberi batas waktu paling lambat pukul 01.00 WIB untuk pemilik tempat hiburan menggelar acara malam tahun baru.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna meminta masyarakat untuk tidak konvoi pada malam pergantian tahun karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Pradi meminta agar masyarakat berbenah diri sambil memasuki tahun baru.

“Warga Depok tidak perlu melakukan konvoi pada malam pergantian tahun. Lebih baik pergantian tahun menjadi momentum introspeksi diri,” kata Pradi.

Pradi mengatakan Pemerintah Kota Depok bersama dengan unsur Kepolisian dan TNI, telah mempersiapkan pengamanan dengan menurunkan 1.400 pasukan gabungan. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Depok mengerahkan 200 personel yang tersebar di 33 titik untuk mengatur lalu lintas dan mencegah kemacetan.

“Antisipasi ini dilakukan, agar masyarakat tetap melakukan aktivitas dengan nyaman,” pungkasnya. (*)

suratkabar.id

Baca Juga