
SALAM-ONLINE.COM: Pada Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.30, Suyatman, warga Plesungan Gondangrejo, Karanganyar, mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga terkait persyaratan pendirian tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Desa Plesungan Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut pendamping warga, Endro Sudarsono, pada 24 September 2025, Suyatman merasa terkejut ketika tanda tangannya dipalsukan dalam surat pernyataan dukungan dan tidak keberatan atas pembangunan Rumah Ibadah GBI Keluarga Allah yang dinaungi oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) beralamat di Dusun Ngrancang Plesungan Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah.
“Suyatman merasa tidak pernah mendukung dan menandatangani surat pernyataan tersebut,” ungkap Endro.
Suyatman juga menyebut beberapa warga merasa tidak tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut.
Sebagai persyaratan pembangunan tempat ibadah, tanda tangan dukungan warga memang diperlukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang selanjutnya digunakan untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Di Polres Karanganyar, Suyatman diterima oleh Brigpol Prabowo Adhi P, S.H dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor: STPL/25/l/Res.1.24/2026/Reskrim. Aduan dugaan pemalsuan tandatangan sebagaimana rumusan pasal 391 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Suyatman didampingi Anies Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin selalu Kuasa Hukumnya. []