Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan Joko Widodo, Dibatalkan MA, Kini Naik Lagi

Joko Widodo

SALAM-ONLINE: Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu, Joko Widodo menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) sempat dibatalkan.

Berikut perjalanan Iuran BPJS Kesehatan, dikutip dari detik.com, Rabu (13/5/2020):

2018
Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

2019

Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

  1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
    2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
    3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca Juga

Februari 2020
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

“Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Mei 2020
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.[]

Baca Juga