Muhammadiyah Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU HIP

SALAM-ONLINE: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak DPR dan pemerintah agar menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Muhammadiyah menilai, keberadaan RUU itu tidak penting.

Dalam jumpa pers yang digelar secara live di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya No 62, Jakarta Pusat, Senin (15/6/20), PP Muhammadiyah menyatakan sudah mengkaji secara seksama materi RUU HIP. Dari kajian itu ditemukan banyak hal dalam RUU HIP tersebut yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, terutama Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Sekjen MUI Pusat, Bendahara Umum PP Muhammadiyah/Rektor Universitas Muhammadiyah Bandung, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta/Majelis Hukum PP Muhammadiyah serta Ketua Lembaga Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Abdul Mu’ti di hadapan wartawan yang juga ditayangkan secara live.

Menurut PP Muhammadiyah, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1996 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta undang-undang turunannya dan semuanya sudah sangat memadai.

Baca Juga

Dalam Pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1996 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan ‘Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakikatnya bertentangan dengan Pancasila’,” terangnya.

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber hukum (pasal 2) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 3 ayat 1 dalam UU No 12 tersebut. (mus)

Baca Juga