Pakar: 5 Bulan Berlalu, Harun Masiku Sudah Meninggal atau Disembunyikan?

Harun Masiku

SALAM-ONLINE: Sudah lima bulan berlalu, keberadaan mantan Caleg PDIP Dapil 1 Sumsel, Harun Masiku masih belum diketahui rimbanya.

Harun Masiku marupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia menjadi tersangka bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Harun bersama ketiga orang lainnya tersebut telah ditetapkan sebaga tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020 lalu. Tepatnya lima bulan sudah berlalu, setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Wahyu Setiawan.

Perburuan terhadap Harun yang dilakukan oleh KPK hingga dalam lima bulan ini tidak ada perkembangan berarti. Batang hidung Harun masih belum nampak. Padahal KPK juga telah meminta bantuan Polri yang memiliki jaringan luas hingga ke pelosok daerah.

Menurut pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, Harun Masiku bukan hanya tersangka biasa dalam kasus ini. Harun juga merupakan saksi kunci perkara yang diduga bisa mengungkap keterlibatan aktor-aktor’ besar.

“Harun Masiku ini kan saksi kunci yang apabila tertangkap, maka kemungkinan akan membuka tabir keseluruhan fakta yang selama ini tidak jelas,” kata Saiful, yang dikutip rmol.id, Selasa (9/6/20).

Keberadaan Harun Masiku pun sampai saat ini menjadi teka-teki. Beberapa kalangan menyampaikan dan menduga Harun Masiku telah meninggal dunia. Ada pula yang menyebut Harun sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kalau betul disembunyikan maka jelas itu merupakan strategi untuk membungkam fakta persidangan yang telah berjalan, sehingga tidak cukup fakta untuk menjerat orang lain yang dimungkinkan menjadi otak suap dalam kasus PAW tersebut,” ujar Saiful.

Baca Juga

Namun, menurutnya, jika betul Harun Masiku sudah meninggal dunia, maka selesailah cerita dan merupakan kisah akhir dari kemungkinan cerita tentang keterlibatan orang lain yang pernah berinteraksi dengan Harun Masiku,” tuturnya.

Padahal, tiga tersangka lainnya, yaitu Wahyu, Saeful dan Agustiani Tio menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wahyu dan Agustiani telah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pertama. Sementara Saeful telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Banyak hal yang harus digali, misalnya pertemuan Harun Masiku dengan Ketua KPU, sumber uang, komunikasi dan koordinasi dengan Hasto dan banyak lagi,” terang Saiful.

Angin segar pemberantasan korupsi sempat berhembus seiring keberhasilan KPK menangkap tersangka yang juga buronan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Saiful berharap kisah sukses KPK itu bisa berlanjut dengan menangkap Harun Masiku agar perkara yang melibatkan kader PDIP tersebut bisa terang benderang.

“Ini kan seolah menunjukkan Harun Masiku lebih sakti dari Nurhadi. Padahal siapa Masiku? Kalau bukan karena suatu hal, saya kira Harun Masiku sudah tertangkap dari dulu,” pungkasnya. (rmol.id)

Baca Juga