SALAM-ONLINE: PDIP ingin RUU Haluan Ideologi Pancasaila (RUU HIP), yang pembahasannya kini ditunda di DPR, karena menuai polemik, diganti namanya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIPI).
Demikian disampaikan olek Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah seperti dilansir sejumlah media online, Jumat (26/6/20). Ahmad Basarah menyatakan sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.
“Karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang,” kata Basarah, Jumat (26/6).
Ia mengatakan, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun.
“Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun,” ujar Basarah.
PDIP, kata Basarah, berpandangan, jika tugas pembinaan ideologi bangsa diatur dalam payung hukum undang-undang, baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas dibandingkan hanya diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi presiden.
Menurutnya, cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktik pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat ‘top down‘ dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas.
Basarah menegaskan tugas DPR adalah mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas, termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, purnawirawan TNI/Polri, dan lainnya.
“Kami hormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini, dan saat ini adalah momentum yang baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai pada permufakatan yang arif dan bijaksana dengan didasarkan pada satu semangat menjaga dan melestarikan Pancasila warisan para pendiri bangsa kepada anak-cucu kita agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh sepanjang masa,” ujarnya. (S)