Pembatalan Ibadah Haji Harus Berdasar Keputusan Resmi Arab Saudi

Anggota Komisi VIII DPR RI, Satori. Foto: Arief/Man/dpr.go.id

SALAM-ONLINE: Anggota Komisi VIII DPR RI Satori mengatakan pembatalan ibadah Haji tahun 2020 yang disampaikan Kementerian Agama akibat pandemi Covid-19 harus berdasarkan keputusan resmi Pemerintah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta Kerajaan Arab Saudi, sehingga calon jemaah Haji asal Indonesia menjadi tenang.

“Kita maklumi keputusan dari Kemenag ini yang membatalkan keberangkatan Haji. Tetapi harus ada keputusan resmi dari pihak Pemerintah Arab Saudi, sehingga ada dasar hukumnya. Sesuai yang disampaikan Menag sedang tahap pembicaraan, sehingga kita tunggu hasilnya,” papar Satori saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Satori menilai antusias masyarakat Muslim Indonesia dalam pelaksanaan ibadah Haji sangat tinggi, sehingga Kemenag harus menjamin kepastian keberangkatan calon jemaah yang tertunda tahun ini dapat segera terlaksana tahun depan.

Baca Juga

“Berhubung tahun ini tidak bisa (berangkat), Kemenang harus menjamin kepastian keberangkatan calon jamaah tahun depan, tanpa menggangu kuota-kuota tahun-tahun setelahnya,” ujar politisi Partai NasDem ini.

Satori juga mengingatkan Kemenag harus mengutamakan kuota khusus calon jamaah Haji usia manula, karena saat ini lebih banyak masyarakat Muslim yang ingin berangkat ke tanah suci sudah berusia di atas 60 tahun.

“Rata-rata yang ingin berangkat Haji berusia 60 sampai 70 tahun. Harus lebih spesifik berapa usia yang dikategorikan manula, karena saat ini untuk menunggu kuota saja sangat lama. Kasihan mereka,” kata Satori. (dpr.go.id)

Baca Juga