Polri tak Temukan Unsur Pidana dalam Baliho HRS

Brigjen (Pol) Awi Setiyono

SALAM-ONLINE.COM: Polri tak menemukan unsur pidana atau perbuatan melawan hukum dalam narasi sejumlah baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS).

Ratusan baliho bertuliskan seruan kepada umat agar melakukan revolusi akhlak tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Baliho atau spanduk HRS diturunkan oleh tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP karena dianggap melanggar aturan.

“Apa peristiwa pidananya? Semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa? Ada laporannya, enggak?” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (26/11/20).

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki sejumlah aturan yang mengikat dalam penanganan suatu perkara. Ada sejumlah delik-delik yang harus dipenuhi sebelum mengusut sebuah kasus tertentu.

Awi menjelaskan, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juga beberapa aturan lainnya.

“Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya,” terangnya.

Baca Juga

Meski demikian, kata Awi, pihaknya tetap akan membantu Satpol PP jika memang menemukan pelanggaran aturan daerah dalam pemasangan baliho di Jakarta.

“Setiap institusi sudah memiliki tupoksinya masing-masing sehingga memerlukan koordinasi antarlembaga. Kita proporsional saja terkait dengan masalah-masalah pemasangan spanduk,” tuturnya.

Dia menegaskan, perlu digarisbawahi, penertiban spanduk itu ada aturannya di Perda masing-masing daerah. “Penegak hukumnya siapa, adalah Satpol PP,” ujarnya.

Sementara Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menganggap spanduk bergambar Habib Rizieq Syihab mengandung makna provokasi.

Kodam mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Habib Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

Namun, seperti tersebut di atas, Polri tidak menemukan unsur pidana atau pelanggaran dalam narasi baliho Habib Rizieq yang mengajak merevolusi akhlak tersebut. (S)

Baca Juga