OPM Tolak Deklarasi Negara Papua Barat Versi Benny Wenda

Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM)

SALAM-ONLINE.COM: Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, mengumumkan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat versinya secara sepihak. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak klaim tersebut.

TPNPB-OPM menolak mengakui Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB). Mereka menyampaikan enam poin tanggapan atas deklarasi yang dilakukan Benny Wenda.

“Klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat adalah kegagalan ULMWP dan Benny Wenda itu sendiri,” demikian keterangan TPNPB-OPM, Rabu (2/12/2020).

Mereka juga tak mengakui klaim terbentuknya NRPB karena Benny melakukan deklarasi dari Inggris, yang dinilai sebagai negara asing serta berada di luar wilayah hukum. Mereka juga tak mengakui klaim Benny karena berstatus warga negara Inggris sehingga masuk kategori warga negara asing (WNA).

Mereka menilai langkah Benny Wenda tak masuk akal. Mereka menyatakan mosi tak percaya kepada Benny Wenda.

“Mulai hari Rabu, tanggal 2 December 2020, kami dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda, karena jelas-jelas Benny Wenda merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua dan diketahui bahwa Benny Wenda bekerja (untuk) kepentingan Capitalists Asing Uni Eropa, America dan Australia, dan hal ini bertentangan dengan prinsip-Prinsip Revolusi untuk Kemerdekaan bagi bangsa Papua,” kata mereka.

Sebelumnya, pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12/2020). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

Baca Juga

“Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land,” tulis Benny Wenda di akun Twitternya, Rabu (2/12).

Ketua Eksekutif United Liberation Movement For Wets Papua (ULMWP) Benny Wenda. (dok ULMWP For Cepos)

Guru besar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok proseparatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya. Kali ini memanfaatkan momen 1 Desember. Pernyataan Hikmahanto ini juga dimuat dalam keterangan pers yang disampaikan oleh TNI.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu, kata dia, tidak diakui oleh negara lain.

Terkait negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Hikmahanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

“Kalaulah ada yang mengakui, negara-negara yang mengakui ada negara Pasifik yang secara tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk,” kata Hikmahanto sebagaimana dikutip detik.com, Rabu (2/12/20). []

Baca Juga