Melaporkan Din Syamsuddin Adalah Perbuatan Pidana

Prof HM Din Syamsuddin

Catatan M Rizal Fadillah*

SALAM-ONLINE.COM: Melaporkan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Gerakan Anti Radikal (GAR) Alumni ITB dengan tuduhan tak berdasar dapat dikategorikan perbuatan pidana. Deliknya pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE.

Itu tentu tergantung Pak Din sendiri untuk bersikap, walaupun sebenarnya publik jengkel atas sikap GAR Alumni ITB yang telah mempermalukan diri itu. Melacurkan kualitas akademik alumni ITB. Kampus hebat yang dirusak oleh mental  alumni yang menghamba pada kekuasaan. Menurut orang Belanda itu namanya “sklaven geist” bermental budak !

Radikalisme itu adalah isu atau ideologi yang sering dinyatakan oleh kaum penjajah kepada mereka yang bersikap kritis terhadap  kebijakan penjajah. Ekstrem, radikal, pemberontak, adalah sebutan yang disematkan kepada pribumi yang berjuang untuk kemerdekaan negeri. Mereka difitnah dan diadu domba oleh penguasa (penjajah) dengan memanfaatkan pribumi yang berwatak pengkhianat.

GAR mestinya berdiskusi dahulu dengan sesama akademisi untuk menetapkan kriteria yang jelas, absolut dan akademikal  tentang radikal dan radikalisme. Jangan seenaknya menetapkan radikal atas sikap kritis dan korektif. Terlalu naif atau kekanak-kanakan jika demikian. Tanpa kejelasan definisi atau makna, maka sebenarnya tuduhan itu dapat menunjuk pada diri sendiri.

Dahulu Musa ‘Alaihissalam, Ibrahim ‘Alaihissalam dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga dituduh, jika oleh  zaman sekarang,  sebagai orang radikal. Padahal sejatinya yang radikal itu adalah penguasa: Fir’aun, Namrud dan Abu Jahal. Mereka adalah ekstremis atau radikalis dalam keburukan, kezaliman dan kriminal.

Nah tentu GAR yang seenaknya menuduh radikal kepada Prof Din Syamsuddin, tidak akan senang jika disebut juga sebagai radikal keburukan, kezaliman dan kriminal seperti Fir’aun, Namrud, atau Abu Jahal.

Baca Juga

Oleh karenanya bersikap lebih santun, bijak dan “nyakola”-lah sedikit. Saling menghormati sesama akademisi. Perbedaan adalah hal yang wajar. Sikap kritis inheren dengan karakter kecendekiawanan. Bukan untuk saling memusuhi, apalagi sekadar mencari muka.

Melaporkan Din Syamsuddin kepada KSAN adalah pencemaran nama baik. Perbuatan melawan hukum yang sama saja artinya dengan main hakim sendiri “eigen richting”.

Majalah Tempo pernah memprihatinkan keruntuhan moral dunia kampus dengan membuat ilustrasi cover tikus bertoga dan ber-“barcode harga”. Kampus yang digambarkan telah kehilangan nilai-nilai intelektual. Tempat pagiarisme dan komersialisme bersarang. Sama juga  dengan tempat para kolaborator, pengkhianat, pencari muka bersembunyi. Organisasi para agen dan penyembah kekuasaan.

GAR ITB tak perlu menjadi tukang lapor-lapor seperti para buzzer “peliharaan” penguasa. Hadapi secara dialogis masalah yang menjadi misi perjuangannya. Buka ruang diskusi, buktikan kecendekiawanan diri dan organisasi. Menjadi pelaksana dari prinsip “in harmonia progressio”. Bukan sebaliknya, penyebab kemunduran dalam  ketidakharmonisan.

Sayang jika ITB dicemari oleh para “buzzer” penguasa berkedok alumni. ITB itu hebat dan terhormat. Mandiri dan merdeka.

*) Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Baca Juga