Habib Aboe: Terlihat Ada Diskriminasi Hukum terhadap HRS

Habib Aboe Bakar Al-Habsyi

SALAM-ONLINE.COM: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan, seharusnya Habib Rizieq Syihab (HRS) diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Habib Aboe menegaskan, ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.

“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” kata Habib Aboe, di Jakarta (22/3/2021), dikutip dari laman pks.id

Politisi dari Dapil Kalimantan Selatan ini mengingatkan, pemaksaan seorang terdakwa untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi, tambah Habib Aboe, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.

Dari sini Habib Aboe melihat ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq. Dengan kasatmata dipertontonkan diskriminasi hukum tersebut.

“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi (hukum), di mana seorang terdakwa (HRS) ngotot mau bersidang (off line), namun jaksa tidak menghendaki,” sesalnya.

Baca Juga

Legislator yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada kasus ini dan memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik.

“Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” tegas Habib Aboe.

Lebih jauh Habib Aboe mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Karenanya, perlu komitmen dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya. []

Sumber: pks.id

Baca Juga