SALAM-ONLINE.COM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) yang memuat aturan soal usaha miras dicabut. MUI menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.
“Tentang Perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Dr Asrorun Ni’am Sholeh, MA dalam keterangan pers, Selasa (2/3/2021).
MUI meminta Perpres ini dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Asrorun.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Perpres ini sebenarnya bukan Perpres khusus tentang miras. Melainkan penanaman modal. Namun, muatan aturan soal miras menjadi jadi sorotan, lantaran memuat lampiran bidang usaha penanaman modal yang terkait dengan miras dan minuman beralkohol. Karena itu, publik pun lebih mengenalnya sebagai “Perpres Miras”.
Perpres itu mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua. Namun Wakil Ketua MPR Dr Hidayat Nur Wahid, menyebut aturan ini bisa saja berlaku ke provinsi lainnya di Indonesia jika mendapatkan izin, sebagaimana dijelaskan dalam Perpres tersebut.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menolak Perpres tersebut. Begitu pula Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang meminta pemerintah mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap Perpres tersebut. Menurut PP Muhammadiyah, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial dan moral bangsa. (mus)