Setelah Banjir Protes, Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Soal Miras

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 soal miras melalui video Sekretariat Presiden di channel Youtube, Selasa (2/3/2021). (tangkapan layar dari Youtube)

SALAM-ONLINE.COM: Setelah banjir protes dan kritik, akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) yang terkait dengan industri minuman keras.

Widodo mengaku menerima masukan dari para Ulama MUI, Muhammadiyah, NU, ormas lainnya dan dari provinsi serta daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya dalam channel Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditandatangani pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu ini mengatur tentang penanaman modal minuman keras (miras), yaitu:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alcohol.

Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

Persyaratan:

Baca Juga

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (S)

Baca Juga