Amandemen UUD 45 Harus Berangkat dari Kepentingan Publik, bukan Elite

Feri Amsari. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/Kumparan)

SALAM-ONLINE.COM: Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyatakan, rencana pembahasan amandemen UUD 1945 sama sekali tidak pernah ada dalam kampanye para Calon Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Bahkan juga sangat tidak mungkin publik yang menginginkan untuk mengubah Undang-Undang Dasar (UUD).

“Saya mencatat tidak satu pun partai di dalam pemilu 2019 yang lalu mengampanyekan isu perubahan konstitusi. Jadi kalau menjawab tanda tanya dari Ibu Wakil Ketua (MPR) saya bisa menjawabnya itu bukan kepentingan publik, tapi kepentingan elite,” kata Feri dalam diskusi virtual Forum Denpasar 12 bertajuk ‘Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi’, Rabu (1/9/2021).

Feri menggambarkan soal perubahan konstitusi ini dengan apa yang dilakukan oleh pemerintahan Belanda. Negeri kincir angin angina tersebut membubarkan dulu parlemennya, baru kemudian mengubah konstitusi.

Baca Juga

Ketika parlemen dibubarkan dan membuat pemilu baru, ujar Feri, isu dalam pemilu cuma satu saja, yaitu perubahan konstitusi. Yang bertarung dalam kampanye dua saja, “Kalau Setuju perubahan UUD pilih saya, kalau tidak setuju pilih saya,” tutur Feri menerangkan cara parlemen Belanda mengamandemen konstitusi.

“Dengan begitu hasil pemilu berikutnya akan menampung aspirasi publik. Kalau publik setuju amandemen UUD maka Mayoritas anggota parlemen diisi orang yang mengusung perubahan UUD. Begitu juga sebaliknya,” terangnya.

Oleh karena itu Feri menekankan, perubahan UUD 45 haruslah berangkat dari kepentingan publik, bukan untuk elite atau kepentingan politik.

“Kalau berangkat dari kepentingan politik maka kepentingan Parpol mayoritas akan dominan, pertarungan tidak akan sehat. Maka akan terjadi keributan politik, inilah yang harus dihindari dalam rencana perubahan UUD,” tegas akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat ini. (rmol)

Baca Juga