SALAM-ONLINE.COM: Lagi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bikin gaduh dan membuat publik marah, karena membandingkan suara Toa di Masjid dan Mushalla dengan (suara) gonggongan Anjing.
Tak hanya membuat banyak orang marah dan menuai kritik, Menag Yaqut juga dilaporkan oleh mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (24/2/2022).
Roy menyebut ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama.
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama meminta Presiden Joko Widodo segera mengganti Yaqut yang dinilainya kerap membuat kegaduhan.
Sementara Imam Besar di Islamic Center of New York, Muhammad Shamsi Ali melontarkan kritik tajam terhadap ucapan Yaqut tersebut.
Imam Shamsi Ali mengingatkan bahwa suara adzan dan sholawat itu indah dan penuh makna sehingga tak pantas dicontohkan dengan suara (gonggongan) anjing.
“Suara adzan & sholawat itu indah & penuh makna. Tdk pantas dicontohkan suara anjing,” tulis Shamsi Ali di akun Twitternya @ShamsiAli2 pada Kamis (24/2/2022).
Imam Shamsi Ali berharap bahwa apa yang diucapkan Yaqut Cholil itu hanya salah komunikasi dan salah memberi contoh.
“Pejabat pastinya tahu mengkomunikasikan masalah secara benar dan proporsional. Apalagi kaitannya agama, tahu sendiri bisa sensitif,” cuitnya mengingatkan.
“Terkadang saya berpikir, kenapa ya hal yg sudah dilakukan bertahun-tahun tdk pernah jadi masalah tiba-tiba jadi masalah? Ternyata terkadang sesuatu yg tidak masalah dijadikan masalah untuk ‘menutupi’ masalah. Akhirnya suatu yg tdk masalah dikambinghitamkan u/ ‘menutupi’ masalah,” sindirnya.
Ketua MUI KH Dr Chlil Nafis juga mengkritik Menag Gus Yaqut. Menurutnya, seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara lebih bijak dalam menyampaikan komentar atau pernyataan.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menghadiri acara di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2), Menag Yaqut mengatakan suara-suara Toa di Masjid selama ini jika menyala dalam waktu bersamaan, akan menimbulkan gangguan.
Yaqut yang juga adik Ketua Tanfidziyah PBNU Yahya Staquf ini mengatakan perlu peraturan untuk mengatur penggunaan waktu alat pengeras suara tersebut baik setelah atau sebelum adzan berkumandang.
Dia mengatakan, pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau mushalla.
“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” tuturnya. (mus)