Lagi, Pemimpin Ikhwanul Muslimin Divonis Penjara Seumur Hidup

Prof Dr Mahmoud Ezzat Ibrahim

SALAM-ONLINE.COM: Pengadilan rezim kudeta Mesir, Ahad (17/4/2022) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wakil Pemimpin Umum Ikhwanul Muslimin Prof Dr Mahmoud Ezzat Ibrahim dalam kasus yang dikenal di media sebagai “penyerbuan perbatasan timur Mesir”, Middle East Monitor (MEMO) melaporkan, Senin (18/4).

Sejak penangkapannya pada tahun 2020, Ezzat telah dijatuhi hukuman total 75 tahun penjara dalam berbagai kasus.

Pada Juni 2015, Ezzat juga dijatuhi hukuman mati. Dan 20 terdakwa lainnya menerima hukuman yang sama. Kasus tersebut termasuk tuduhan “menyerbu penjara Mesir” serta “menyerang dan membunuh petugas polisi dalam revolusi 2011”.

Baca Juga

Pada April 2021, Ezzat (77), juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan “terorisme” dalam kasus yang dikenal di media sebagai “Kasus Biro Pembinaan”.

Sejak kudeta militer 2013, Presiden hasil kudeta berdarah Mesir, Abdel Fattah Al-Sisi, telah melakukan penangkapan terhadap semua pemimpin dan tokoh terkemuka Ikhwanul Muslimin, tepat setelah rezim mengklasifikasikan kelompok Ikhwan sebagai “organisasi teroris”. (S)

Baca Juga