Pasukan Penjajah Bunuh Perwira Tinggi Palestina di Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

SALAM-ONLINE.COM: Pasukan Zionis penjajah membunuh Seorang perwira tinggi polisi Palestina di Jalur Gaza utara dalam sebuah serangan di Rumah Sakit Al-Shifa pada Senin (18/3/2024), demikian dilansir Kantor Berita Anadolu, mengutip kantor media pemerintah Palestina, Senin.

Dalam laporannya media pemerintah itu menyebut Al-Mabhouh bertanggung jawab mengoordinasikan masuknya bantuan kemanusiaan dengan suku-suku di Palestina dan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) ke Jalur Gaza utara.

“Kejahatan ini menunjukkan bahwa Zionis berusaha menyebarkan kekacauan di Gaza dan mencegah datangnya bantuan kemanusiaan untuk ratusan ribu orang yang kelaparan di Gaza utara,” lapor media tersebut.

Sementara tentara Zionis mengklaim bahwa yang mereka bunuh adalah kepala Dinas Keamanan Dalam Negeri Hamas.

Militer penjajah berdalih bahwa mereka menerima informasi intelijen dari dinas keamanan internalnya, Shin Bet, dan Intelijen Militer tentang kehadiran beberapa pemimpin Hamas di Rumah Sakit Al-Shifa.

Pada Senin (18/3) pagi, tentara penjajah mengumumkan bahwa pasukannya menyerbu rumah sakit, yang menampung ribuan pasien yang sakit dan terluka, serta orang-orang yang kehilangan tempat tinggal.

Baca Juga

Menurut lembaga penyiaran publik Zionis, KAN, sekitar 80 warga Palestina ditahan di rumah sakit tersebut.

Zionis penjajah melancarkan serangan militer mematikan di Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023—yang menewaskan hampir 1.200 orang di pihak penjajah.

Sementara lebih dari 31.700 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, meregang nyawa di wilayah kantong tersebut, dan hampir 73.800 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan krisis bahan-bahan kebutuhan pokok.

Serangan penjajah itu telah menyebabkan 85% penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar wilayah, berkurangnya pasokan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara menurut PBB 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur.

Mahkamah Internasional menyebut Zionis melakukan genosida (pembantaian/pembersihan) atas warga Gaza. Mahkamah Internasional pada Januari lalu mendesak penjajah agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan telah diberikan kepada warga sipil di Gaza. (S)

Baca Juga