Ulama IUMS di Indonesia Tekankan Kembali Fatwa Jihad dan Peran Ulama dalam Isu Palestina

SALAM-ONLINE.COM: Wakil Presiden organisasi Persatuan Ulama Muslim Sedunia atau International Union of Muslim Scholar (IUMS), Dr Habib Salim Segaf Al-Jufri, MA kembali menekankan pentingnya peran ulama dalam isu Palestina. Khususnya terkait fatwa jihad yang dikeluarkan IUMS merespons genosida di Gaza, Palestina.
Menurut Habib Salim, ulama sangat penting untuk memahamkan umat dalam memahami isu Palestina. Karena, kedudukan ulama adalah sebagai ahli waris risalah kenabian, sehingga sikap diam ulama, tuturnya, adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan kebenaran.

“Kita tahu al-Anbiya (para Nabi) itu adalah pemimpin untuk melakukan perbaikan. (Para Nabi) Bukan mewarisi harta dirham maupun dinar, tapi untuk bagaimana mengangkat, mewujudkan yang hak tersebut, dan menyampaikan kepada umat,” kata Dr Salim dalam acara Silaturahim Ulama Nasional dengan tema ‘Mengokohkan Peran Ulama Indonesia dalam Perjuangan Palestina dan Baitul Maqdis yang digelar IUMS cabang Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, sikap diam ulama dalam merespons isu Palestina digambarkan oleh Habib Salim sebagai sesuatu yang lebih berbahaya dari roket-roket musuh karena akan melemahkan perjuangan.
“Jadi ulama bicara, dong. Jangan kalah sama anggota dewan,” serunya di hadapan peserta Silaturahim Ulama Nasional yang dihadiri oleh para Ulama dari berbagai lembaga dan ormas Islam seperti Muhammadiyah, DDII, Wahdah Islamiyah, PERSIS, Al Irsyad, Mathla’ul Anwar, Al Washliyah, dan lainnya.
Kemudian dia juga mengajak ulama untuk tidak bersikap seperti ulama yang berada di barisan rezim Basyar Assad saat perang Suriah terjadi. Menurutnya, ulama bisa saja berada di barisan yang tidak berpihak pada kepentingan umat. Sikap tersebut disebut justru akan membawa pada kehancuran.
“Kita lihat di Syria. Tapi dengan izin Allah hancur mereka,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam merespons isu genosida di Gaza, IUMS yang antara lain didirikan oleh Syaikh Dr Muhammad Yusuf Al-Qaradhawi Rahimahullah pada 2004, berkantor pusat di Doha, Qatar, mengeluarkan fatwa jihad pada 28 Maret 2025 dengan judul “Fatwa Komite Ijtihad dan Fatwa darim Persatuan Ulama Muslim Internasional mengenai Lanjutan Agresi terhadap Gaza dan Penghentian Gencatan Senjata”.
Fatwa jihad tersebut menyebutkan kewajiban melawan penjajahan atas Palestina berlaku bagi setiap Muslim yang mampu di dunia Islam. Fatwa itu juga menyerukan kewajiban jihad yang lebih dari itu berlaku juga untuk pemerintahan Muslim.
“Komite menegaskan bahwa kewajiban syar’i bagi pemerintah Muslim adalah melakukan intervensi segera secara militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan genosida dan kehancuran total, sesuai mandat kekuasaan mereka,” demikian di antara seruan fatwa IUMS tersebut. (mnm)