
SALAM-ONLINE.COM: Bayangkan. Seorang ibu berusia 83 tahun di Asrama Haji Pondok Gede. Kursi rodanya didorong oleh anak sulungnya. Sang anak adalah pendamping lansia yang mendaftar haji baru beberapa tahun lalu. Ironinya. Tetangganya di kampung sudah menunggu belasan tahun dan belum juga dipanggil.
Pemandangan itu mengharukan. Sekaligus lukisan dari sebuah keironian. Tidak ada yang tega mempersoalkan bakti seorang anak. Tapi ada satu pertanyaan yang jarang diajukan. Sebagian ongkos haji anak itu dibayar oleh siapa? Jawabannya mungkin mengejutkan. Kalau Anda termasuk jutaan orang yang sedang antre haji, bisa jadi sebagian ongkos itu dibayar dari hasil uang Anda.
Jalur Khusus yang Mulia
Negara memang membuka jalur pendamping bagi jemaah lanjut usia. Syaratnya jelas. Jemaah lansia yang didampingi harus sudah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahap pertama dan dinyatakan membutuhkan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-hari berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan.
Pendampingnya harus anak kandung atau menantu, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, akta nikah, dan akta kelahiran. Pada musim haji 2024, pendamping disyaratkan sudah terdaftar sebelum 13 Mei 2019 dan berada di provinsi yang sama dengan jemaah lansia tersebut. Artinya, pendamping melompati antrean. Ia berangkat jauh sebelum gilirannya tiba.
Soal lompat antrean, banyak yang bisa “memaklumi”. Merawat orang tua di tengah jutaan manusia di Arafah dan Mina bukan urusan ringan. Ini birr al-wālidain, dan kebijakan yang memfasilitasinya patut diapresiasi. Persoalannya ada di tempat lain. Ada pada cara pendamping itu membayar.
Subsidi yang tak Pernah Ditandatangani
Mari lihat angkanya. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 rata-rata Rp87,4 juta per jemaah. Yang dibayar langsung oleh jemaah, disebut Bipih, rata-rata Rp54,19 juta atau sekitar 62 persen. Sisanya, kira-kira Rp33 juta per orang, ditutup dari nilai manfaat, yaitu hasil investasi seluruh dana setoran haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pendamping lansia ikut menikmati skema ini. Menurut ketentuan yang dipublikasikan BPKH, pendamping yang disetujui membayar sebesar selisih antara Bipih per embarkasi dan setoran awalnya. Bipih, bukan BPIH. Jadi ia membayar harga yang sudah disubsidi.
Padahal setoran awalnya baru mengendap beberapa tahun. Nilai manfaat yang dihasilkan uangnya sendiri jauh lebih kecil dari subsidi yang ia terima. Selisihnya ditutup dari hasil investasi uang orang lain, yaitu mereka yang masih menunggu.
Di titik inilah fatwa Majelis Ulama Indonesia relevan. Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 menyatakan haram memanfaatkan hasil investasi setoran awal calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Pengelola keuangan haji yang melakukannya dinilai berdosa.
Jadi, apakah pendampingan lansia itu haram? Tidak sesederhana itu, dan memang bukan itu soalnya. Pendampingannya baik. Yang perlu diperiksa adalah akadnya.
Setiap calon jemaah menandatangani surat kuasa ketika menyetor. Fatwa DSN-MUI Nomor 122/DSN-MUI/II/2018 menetapkan bahwa akad yang mendasari pengelolaan dana BPIH adalah wakālah bil ujrah. Dalam wakālah, wakil bertindak untuk kepentingan orang yang mewakilkan (muwakkil). Hasil dari uang si A adalah milik si A. Wakil tidak berhak memberikannya kepada si B tanpa izin si A.
Apakah izin itu pernah diminta oleh si wakil ke calon dan jemaah haji Indonesia? Sebuah kajian fikih muamalah dari Universitas Islam Bandung/Unisba (Lenni, 2025) mencatat bahwa distribusi nilai manfaat kepada jemaah yang berangkat pada tahun berjalan tidak dinyatakan secara eksplisit dalam surat kuasa wakalah. Di sinilah letak masalahnya. Kebaikan untuk lansia dibayar dengan harta orang yang tidak pernah ditanya.
Lalu BPKH itu siapa?
Selain jemaah berangkat, ada satu pihak lain yang juga mengambil bagian dari nilai manfaat. Pihak itu adalah BPKH sendiri.
BPKH tidak mendapat alokasi anggaran operasional dari APBN. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 membebankan operasional BPKH pada nilai manfaat hasil investasi keuangan haji. Menurut PP Nomor 5 Tahun 2018, pengeluaran operasional itu meliputi belanja pegawai dan belanja operasional kantor.
Dalam kacamata fikih, BPKH berkedudukan sebagai apa? Apakah ia ‘āmil, seperti amil zakat? Bukan. Zakat yang sudah dibayarkan berpindah milik menjadi hak delapan golongan penerima, dan amil adalah salah satunya. Karena itu amil boleh mengambil paling banyak seperdelapan, atau 12,5 persen, dari zakat yang terhimpun, sebagaimana diatur KMA Nomor 606 Tahun 2020. Dana haji tidak begitu. Uang itu tetap milik jemaah. Ia bukan zakat, dan BPKH bukan mustahik.
Apakah ia nazhir wakaf? Juga bukan. Wakaf memisahkan harta dari pemiliknya untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Nazhir boleh mengambil imbalan dari hasil bersih pengelolaan wakaf, dan Pasal 12 UU Nomor 41 Tahun 2004 membatasinya paling banyak 10 persen. Dana haji tidak pernah dilepas. Jemaah yang batal berangkat bisa menarik uangnya kembali.
Kedudukan yang paling tepat adalah wakil, sejalan dengan fatwa DSN-MUI tadi. Wakil boleh menerima upah (ujrah), dengan syarat yang dikenal baik dalam fikih muamalah: besarnya jelas (ma‘lūm), disepakati kedua pihak, dan wajar sesuai beban kerjanya (ujrah al-mitsl).
Berapa pantasnya?
Mari hitung dengan data yang sudah dipublikasikan. Per September 2026, dana haji yang dikelola BPKH sekitar Rp184 triliun. Sekitar 70 persen ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, sekitar 5 persen pada fund di Islamic Development Bank melalui BPKH Limited di Arab Saudi, dan sekitar 25 persen disimpan sebagai likuiditas di kurang lebih 30 bank syariah. Sepanjang 2025, nilai manfaat yang dihasilkan mencapai Rp12,09 triliun.
Untuk operasional, aturan menetapkan paling banyak lima persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya, dan usulannya harus disetujui DPR. Dengan nilai manfaat 2025, batas itu setara sekitar Rp604 miliar. Pagu yang benar-benar ditetapkan untuk 2026 semula Rp539,63 miliar, lalu dipangkas menjadi Rp439,32 miliar dan disetujui Komisi VIII DPR pada 30 Juni 2026. Angka akhir itu setara kira-kira 3,6 persen dari nilai manfaat 2025.
Gaji pimpinannya diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020. Kepala Badan Pelaksana menerima Rp92,4 juta per bulan, anggota Badan Pelaksana Rp83,16 juta, Ketua Dewan Pengawas Rp73,18 juta, dan anggota Dewan Pengawas Rp66,528 juta. Itu belum termasuk tunjangan perumahan, transportasi, representasi, asuransi, fasilitas kesehatan, dan perjalanan dinas.
Kalau hanya membandingkan persentase, angka BPKH tampak lebih kecil dari nazhir (10 persen) atau amil (12,5 persen). Tapi perbandingan ini perlu hati-hati. Hak amil dihitung dari pokok zakat yang terhimpun. Imbalan nazhir dan biaya BPKH dihitung dari hasil. Yang paling sebanding dengan BPKH adalah nazhir, dan di situ BPKH memang masih di bawah batas.
Namun persentase bukan satu-satunya ukuran. Ujrah al-mitsl menuntut upah sepadan dengan pekerjaan. Dan pekerjaan apa yang paling banyak dilakukan? Membeli sukuk negara, lalu memegangnya. Menaruh deposito di bank. Sebagian besar dana itu, pada dasarnya, dikelola secara pasif. Imbal hasil sukuk ditentukan negara, bukan hasil kejelian pengelola menemukan peluang.
Para pembela gaji tinggi BPKH punya argumen yang tidak bisa diabaikan. Mengelola hampir dua ratus triliun rupiah menuntut orang berintegritas dan kompeten. Gaji yang layak bisa menjadi benteng terhadap godaan korupsi. Argumen ini, sekilas masuk akal.
Tapi kerja pasif pantasnya dibayar dengan upah kerja pasif. Yang lebih mendasar lagi, jemaah tidak pernah menyepakati angka itu. Dan, Menurut penulis, ini permasalahan yang sangat mendasar. Dalam surat kuasa yang mereka tanda tangani, tidak tertulis, “Saya setuju sekian persen hasil investasi uang saya dipakai untuk menggaji pengelola.” Bagi fikih, di situlah persoalannya. Bukan besar kecilnya, melainkan tidak pernah disepakati. Kaidah mengatakan: “Lā yajūzu li-aḥadin an yataṣarrafa fī milki al-ghayri bilā idhnihi.” Artinya, tidak boleh seseorang bertindak atas milik orang lain tanpa izinnya. (Majallat al-Aḥkām al-‘Adliyyah Ini Pasal 96). Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Man ista’jara ajīran fal-yu‘lim-hu ajrahu.” Siapa yang mempekerjakan seseorang, hendaklah ia memberitahukan upahnya. (HR. ‘Abd ar-Razzāq dan al-Baihaqī). Hadis ini menjadi dasar syarat bahwa ujrah atau upah harus ma‘lūmah, harus jelas. Upah yang tidak jelas merusak akad.
Bolehkah Dana Haji Dipakai untuk Urusan Lain?
Pokok setoran haji jelas amānah. Ia tidak boleh dipakai untuk apa pun selain yang dimandatkan: diinvestasikan secara aman lalu dikembalikan untuk kepentingan haji pemiliknya. Nilai manfaatnya lebih rumit. Hasil investasi itu milik jemaah secara proporsional, sesuai porsi setorannya. Karena itu penggunaannya perlu dipilah.
Untuk operasional BPKH, boleh sebagai ujrah wakil, asalkan besaran dan sumbernya dinyatakan terang dalam akad dan disetujui jemaah. Batas lima persen dalam PP 5/2018 bisa dibenarkan secara syar‘i hanya jika jemaah tahu dan menyetujuinya. Fikih tidak mematok angka pasti untuk ujrah. Yang dipatok adalah kejelasan dan kewajarannya. “Siapa yang mempekerjakan seseorang, hendaklah ia memberitahukan upahnya.” (HR. ‘Abd ar-Razzāq dan al-Baihaqī).
Untuk subsidi jemaah lain, termasuk pendamping lansia, jalannya adalah tabarru‘ atau sumbangan sukarela. Sumbangan tidak sah kalau pemiliknya tidak pernah ditanya. “Tidak boleh seseorang bertindak atas milik orang lain tanpa izinnya.” (Majallat al-Aḥkām al-‘Adliyyah Ini Pasal 96).
Dan poin penting. Untuk program kemaslahatan umat, sumbernya semestinya bukan nilai manfaat milik jemaah, melainkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) yang memang diperuntukkan bagi umat.
Menunggu audit, menunggu jawaban
Pertanyaan-pertanyaan ini makin relevan sekarang. Pada akhir September 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana audit forensik atas tata kelola keuangan haji setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto. BPKH menyatakan siap mendukung dan menyediakan data yang diperlukan.
Audit memang akan memeriksa angka. Namun seyogyanya juga harus memeriksa akad. Akad “beres/clear” maka bertindak mewakili jemaah dibolehkan, jika tidak maka tidak sah wakil bertindak tanpa sepengetahuan atau diluar izin si pemilik harta, dalam hal ini jemaah haji.
Karena di balik setiap kursi roda yang didorong di Masjidil Haram, ada jutaan orang di kampung yang masih menabung, masih menunggu, dan tidak pernah ditanya apakah hasil uang mereka boleh dipakai untuk menggaji pengelola atau membiayai ibadah orang lain. Berbakti kepada orang tua adalah kewajiban. Tapi berbakti dengan uang orang lain tanpa izinnya, itu soal lain. []