Vonis 5 Tahun Penjara karena Promosikan Al-Qaidah di Internet
Jerman (salam-online.com): Ini dia. Ternyata tak selamanya berselancar di dunia maya yang berbeda ideologi dengan penganut paham demokrasi–meski hidup di alam demokrasi–diterima secara terbuka.
Buktinya, hanya gara-gara mempromosikan website Al-Qaidah dan website lainnya yang dianggap teroris, seorang pria Suriah yang tinggal di Jerman pada hari Kamis (22/3/12) dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia didakwa mempromosikan website Al-Qaidah dan website kelompok yang dianggap teroris lainnya di internet.
Menurut pihak berwenang di Jerman, pria yang bernama Hussam S ini dianggap memegang peran kunci dalam propaganda kelompok “ekstrem” Islam dengan menggunakan website berbahasa Jerman.
Tak tanggung-tanggung, Pengadilan Tinggi di kota Koblenz menjatuhkan hukuman penjara lima tahun, karena Hussam dituding bersalah atas 44 tuduhan penerbitan propaganda online untuk kelompok ‘teroris’ asing semisal Al-Qaidah.
Hussam merupakan pria kelahiran Suriah dan tinggal di Jerman sejak 1990. Baru-baru ini ia terdaftar sebagai mahasiswa di sebuah universitas Jerman, padahal ia telah ditangkap polisi sejak Juli 2010 dan sejak itu menjalani proses persidangan. Jaksa Federal Jerman sendiri menuntut hukuman lima setengah tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, Hussam S adalah salah seorang yang dianggap bertanggung jawab atas “propaganda jihad di internet dalam bahasa Jerman”. Jaksa mencatat, Hussam khususnya, diyakini telah memposting video seorang warga Amerika yang dipenggal Al-Qaidah di website.
Ksatria Media
Dalam pesan yang ditulis Hussam di internet, ia menyatakan bahwa Muslim harus menginfakkan uang atau bergabung dengan jihad sebagai martir untuk Al-Qaidah, Islamic Jihad Union dan Gerakan Islam Uzbekistan. Jaksa menuding Hussam sebagai “ksatria Media” atas perannya selama ini.
Website yang dikelola Hussam tersebut saat ini dikabarkan telah ditutup setelah penangkapannya pada Juli 2010 lalu. (salam/muslimdaily.net/spiegel)