Mesir Segera Menjadi Negara Berdasarkan Islam
KAIRO (SALAM-ONLINE): Konstitusi baru Mesir yang menjadikan Islam sebagai dasar dan rujukan utama dalam bernegara, berpemerintahan, bermasyarakat, dan sebagainya, akhirnya disetujui rakyat di Negeri Piramida itu.
Dalam pemungutan suara (referendum) rakyat, konstitusi baru ini disetujui 63,8 persen warga Mesir.
Referendum konstitusi tahap kedua pada Sabtu (22/12/2012) lalu dilakukan di 17 dari 27 provinsi. Tahap pertama referendum berlangsung sepekan sebelumnya, Sabtu (15/12/2012) di 10 provinsi.
Seperti dilansir Al-Arabiya, dan dikutip republika online, hasil ini bulum resmi, melainkan hitungan kasar dari Ikhwanul Muslimin (IM) Mesir. Tingkat partisipasi pemungutan suara secara keseluruhan sekitar 30 persen atau delapan juta dari 25 juta warga Mesir yang memiliki hak pilih.
Konstitusi baru ini akan mulai berlaku setelah hasil resmi diumumkan dan diharapkan dalam beberapa hari.
Konstitusi baru ini berisi sejumlah aturan terkait kekuasaan presiden, posisi militer, Islam sebagai dasar hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), hingga peran kaum minoritas.
Konstitusi baru mewajibkan pembatasan jabatan presiden hanya dua kali dengan satu periode empat tahun. Militer tidak lagi menjadi penentu kebijakan negara dan sumber hukum seperti pada era Husni Laa Mubarak.
Sumber utama hukum Mesir, dalam konstitusi baru ini, adalah Islam. Segala kegiatan terkait dengan sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya tak lepas dari prinsip-prinsip Islam.
Kaum minoritas mendapat tempat terhormat dengan pemberlakuan undang-undang yang juga berdasarkan kepentingan mereka. Bahasa Arab pun dijadikan bahasa resmi negara. (ROL)–salam-online