JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terungkap, saat acara pemeriksaan dalam persidangan Nurul Azmi Tibyani, seorang Muslimah, di PN Jakarta Selatan bahwa ketika penangkapan dirinya mendapatkan intimidasi dan penganiayaan–meskipun ia seorang wanita.
Nurul mengaku mulutnya sempat dipukul dengan botol aqua karena tidak menjawab pertanyaan 6 orang yang serentak masuk ke dalam kamar hotel tempat ia menginap.
Setelah dibawa ke Jakarta tepatnya di pondok wisata Jakarta Selatan Nurul diinterogasi oleh beberapa orang secara bersamaan yang membuatnya bingung harus menjawab apa.
Lebih dari itu, pada saat sebelum di akukan pemeriksaan resmi oleh penyidik, Nurul tidak didampingi pengacara, baik itu pada pemeriksaan pertama, kedua dan ketiga.
Penyidik pun tidak menjelaskan mengenai hak-hak tersangka untuk didampingi pengacara padahal menurut hukum acara pidana, tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun ke atas wajib didampingi penasihat hukum sebagaimana ancaman pidana yang terdapat pada pasal-pasal yang dikenakan terhadap Nurul.
Absennya penasihat hukum dalam konteks ini menurut pengacara Nurul, berakibat fatal yaitu tidak sahnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nurul mengatakan bahwa ia menolak seluruh isi BAP kecuali yang dinyatakan benar olehnya, misalnya identitas terdakwa, rekening koran dan dia adalah istri dari Cahya Fitrianta.
Nurul membenarkan tanda tangannya pada Berkas BAP tapi menolak isinya karena selain terpaksa dan tidak ada pilihan lain, juga karena sudah tidak murni seperti apa yang disampaikannya ke penyidik. Keterangan tersebut sudah ditambah-tambah sehingga dapat menimbulkan penafsiran lain dari apa yang diterangkan.
Penasihat hukum Nurul Azmi Tibyani, Ratho Priyasa, SH menyatakan BAP atas kliennya tidak sah.
“Pendapat kami sebagai penasihat hukum terdakwa atas fakta hukum yang terungkap di persidangan, BAP tidak sah karena dibuat dengan tidak menaati perintah hukum acara pidana yaitu absennya penasihat hukum pada saat itu, maka dakwaan yang disusun berdasarkan BAP tersebut secara mutatis mutandis adalah tidak sah pula. Karena persidangan sudah berjalan sejauh ini maka kami akan perpegang pada keterangan terdakwa yang diberikan di muka persidangan,” ujarnya kepada voa-islam.com, Rabu (3/1/2013).
Selain itu, kata Ratho, keterangan yang diberikan Nurul pada persidangan waktu itu mencerminkan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan a quo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul Azmi Tibyani dan suaminya Cahya Fitrianta ditangkap Densus 88 di sebuah hotel di Bandung karena dituduh terlibat pendanaan pelatihan militer (i’dad) dan jihad ke sejumlah Mujahidin. (ahmed widat/voa-islam)–salam-online