KAPUAS (SALAM-ONLINE): Pembubaran pengajian 400 warga masyarakat oleh puluhan aparat kepolisian resort Kapuas, Kalimantan Tengah, di Masjid Nur Hidayah, Anjir Mambulau Barat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (5/1/2013 ), sangat disesalkan, sebagaimana dilaporkan sejumlah media online.
Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ahmad Zaidi menyayangkan hal itu. Aksi pembubaran pengajian sangat disesalkan karena melanggar konstitusi UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat serta bebas menjalankan keyakinan dan agamanya masing-masing, juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Nonformal.
“Kalau pengajian dibubarkan oleh polisi berarti sudah menodai kebebasan beragama. Saya sedih, menyayangkan dan menyesalkan insiden tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan. Ini bisa menimbulkan gejolak dan konflik horizontal,” kata Ahmad Zaidi, Ahad (6/1/2013),
Seharusnya, lanjut Zaidi, polisi mengawal pengajian tersebut sesuai amanat undang-undang, dan bukan malah membubarkannya. “Kecuali, pengajian itu menyimpang dari ajaran Islam bahkan melakukan penistaan agama. Silakan bubarkan. Peristiwa ini terjadi di Dapil saya. Makanya saya bereaksi karena saya tidak terima kebebasan beragama dihambat dan diganggu. Atas kejadian ini, saya meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama untuk bersikap. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Zaidi.
Sementara, tim advokasi pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan saat pengajian tersebut, Sukarlan Fachre Doemas menegaskan pihaknya sudah meminta konfirmasi dan klarifikasi atas insiden pembubaran pengajian tersebut ke pihak Kepolisan setempat.
”Menurut keterangan bapak Ruslan, Wakapolres Kapuas, aksi pembubaran oleh jajarannya ini memang tidak memiliki surat perintah. Naif sekali aksi pembubaran pengajian ini. Karena itu, saya dan tim sangat keberatan. Saya akan lanjutkan laporan ke Kapolri,” ujar Sukarlan.
Lantas, apa yang membuat polisi berani membubarkan pengajian tersebut? Menurut Sukarlan, jawaban dari polisi karena ada pengaduan dari masyarakat tentang pengajian tersebut yang dinilai akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif.
”Menurut saya, apapun alasan dari pengaduan tersebut tidak benar dan tidak dibenarkan sampai membubarkan pengajian. Memangnya pengajian ini menyimpang dari ajaran Islam seperti Lia Eiden? Saya sebagai warga Kapuas merasa malu atas insiden yang telah melanggar undang-undang ini,” ucap Sukarlan.
Mekipun ada beberapa pihak yang menilai di balik aksi pembubaran pengajian ini bermuatan politis, tapi Sukarlan menegaskan tidak mau masuk ke wilayah tersebut. Karena, baginya ini sudah menodai akidah yang dianutnya dan melanggar konstitusi negara yang secara jelas dan tegas telah menjamin kebebasan dalam menjalankan keyakinan. (mi.com/salam-online)